Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Minta Istri Berbohong Saat KPK Geledah Rumah
Merdeka.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indah Oktianti mengatakan, pemohon III (Hiendra Soenjoto) atau Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), telah menyuruh istrinya yakni Lili Indriati untuk berbohong saat penyidik KPK menggeledah kediamannya.
Hal itulah yang menjadikan salah satu alasan KPK menyebut jika Hiendra melarikan diri sejak 12 Desember 2019 hingga sidang ini dilangsungkan.
Hiendra diketahui, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Meskipun Hiendra Soenjoto mengetahui termohon datang ke rumahnya untuk mencari Hiendra Soenjoto dan melakukan penggeledahan, namun Hiendra Soenjoto justru menghindar dan tidak mau pulang ke rumah serta meminta agar isteri Lusi Indriati berbohong kepada termohon menyampaikan posisi Hiendra Soenjoto berada di Maluku," kata Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
"Padahal yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan sedang dalam perjalanan menuju ke rumah, sebagaimana manifes Penumpang Garuda Indonesia (GA649) dari Ternate (TTE) ke Jakarta (CGK) pada tanggal 12 Desember 2019. Namun dengan sengaja Hiendra Soenjoto melarikan diri dan tidak pulang ke rumah meskipun istrinya sudah meminta untuk pulang dan menyampaikan kehadiran termohon di rumahnya saat itu," sambungnya.
Permintaan Hiendra terhadap Lili itu melalui pesan media sosial WhatsApp pada saat penyidik KPK ingin melakukan penggeledagan pada 12 Desember 2019.
Bukan hanya itu, ia juga meminta istrinya tersebut untuk segera membawa kabur dokumen-dokumen yang ada di mobil.
"Hiendra Soenjoto meminta kepada isteri pemohon III untuk membawa kabur dokumen-dokumen yang ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh isteri pemohon III Lusi Indriati," ujarnya.
Lalu, sikap Hiendro yakni melarikan diri dinilai tidak kooperatif karena, yang bersangkutan telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari termohon (Surat KPK Nomor: B/879/DIK.00/23/12/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Hiendra Soenjoto).
"Setelah mengetahui informasi sebagaimana dimaksud di atas, pemohon I kemudian menanyakan kepada pemohon III terkait penetapan mereka sebagai tersangka bahwa pemohon III kemudian memberitahu kepada pemohon I bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, pemohon III telah menerima Surat Termohon Nomor: B/879/DIK00/23/12/2019 tertanggal 11 Desember 2019 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut sebagai “SPDP Pemohon III”)," jelasnya.
Tak hanya itu, sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai persidangan ini berlangsung, Hiendra selaku tersangka telah melarikan diri, bahkan keluarga Hiendra termasuk isterinya pun telah meninggalkan rumah yang pada tanggal 12 Desember 2019.
"Jelas-jelas masih berpenghuni, keesokan harinya rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong, tidak berpenghuni, bahkan outdoor Air Conditioner (AC) dalam kondisi dilepas (dicopot) sebagaimana surat keterangan yang disampaikan Petugas Keamanan dan Pengurus RT. 012/RW. 012 Kelurahan Sunter Jaya Kompleks Sunter Indah Jl. Sunter Indah VI Blok HI/2 No. 5 RW. 012 Sunter Jaya Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucapnya.
"Termohon telah beberapa kali datang ke alamat rumah/tempat tinggal pemohon III (Hiendra Soenjoto) untuk menyampaikan surat panggilan yakni Surat Panggilan Nomor Spgl/8571/DIK.01.00/23/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang ditujukan kepada Hiendra Soenjoto selaku saksi, Surat Panggilan Nomor Spgl/8602/DIK.01.00/23/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang ditujukan kepada Hiendra Soenjoto selaku saksi, Surat Panggilan ke-2 Nomor Spgl/03/DIK.01.00/23/01/2020 tanggal 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Hiendra Soenjoto selaku saksi dan Surat Panggilan Nomor Spgl/06/DIK.01.00/23/01/2020 tanggal 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Hiendra Soenjoto selaku tersangka," sambungnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaTerungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU
Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya