Terpidana Korupsi PDAM Sidoarjo Vigit Waluyo Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Merdeka.com - Setelah sempat buron sejak Juni 2018 lalu, Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar akhirnya menyerahkan diri. Diantar oleh keluarganya, ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka menyatakan, Sigit menyerahkan diri pada Jumat (28/12) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. "Yang bersangkutan didampingi pihak keluarga," pungkasnya, Senin (31/12).
Ia menyatakan, setelah menyerahkan diri, Vigit pun diperiksa oleh tim penyidik, termasuk tentang kesehatannya. Setelah itu, ia pun dikirim ke Lapas Kelas 1 A Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, Mantan Manager Deltras Sidoarjo ini divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi PDAM Sidoarjo bersama dengan mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Djayadi.
Djayadi sendiri sudah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Nama Vigit Waluyo menjadi bahan perbincangan di kalangan kaum sepak bola, lantaran warga perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu disebut Bambang Suryo, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Bambang sendiri sebelumnya juga dikenal sebagai pengatur skor meski mengaku sudah tobat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya