Teroris bom Depok divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa teroris bom Beji Depok, Agus Abdillah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok. Hakim menjatuhkan vonis kepada Agus selama tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Prim Haryadi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7).
Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.
Prim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut. Sidang vonis ketiganya dilakukan satu per satu, dan Agus mendapatkan giliran pertama.
Menanggapi vonis tersebut, Agus Abdillah dan JPU Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Kota Depok juga menggelar sidang vonis dua terdakwa kasus teroris bom Beji lainnya; Yusuf Rizaldi dan Ahmad Sofyan.
Semuanya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Darurat No 12/1951. Mereka dituntut masa tahanan yang berbeda, sesuai perannya dalam meledakan bom di Beji.
Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaNama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara satu korban korban kritis dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Delanggu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanjir berasal dari luapan air Kali Pesanggarahan. Ini disebabkan tumpukan sampah di TPA Cipayung yang longsor ke kali.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya