Ternyata Ini Sebab Kemunculan Asap Misterius yang Muncul di Jl Cipaganti-Pasteur
Merdeka.com - Kepulan asap muncul secara misterius di persimpangan ruas jalan Cipaganti – Pasteur, Kota Bandung. Setelah diduga karena kabel optik, belakangan diketahui asap bersumber dari lapisan cat karet yang terkena sinar matahari dan tekanan kendaraan.
Diketahui, informasi mengenai jalan berasap ini sempat menjadi pembahasan di media sosial pada Senin (13/1) kemarin. Ternyata, kepulan asap sudah terlihat sehari sebelumnya, hanya saja tidak terlalu besar.
Asap tersebut berbau menyengat seperti kabel terbakar. Hal itu membuat petugas Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung menduga sumbernya berasal dari kabel optik yang ditanam di bawah jalan milik Telkom. Lagi-lagi hal itu terbantahkan melalui pengecekan langsung.
GM Akses Management Telkom Regional 3 Jabar, Muhlis Mustaming, mengungkapkan hasil pengecekan tidak terjadi kerusakan pada kabel optik di lokasi. Terlebih, sistem yang digunakan dalam pemasangan kabel optik membuat risiko kerusakan sangat kecil, pelindung kabel pun tahan api.
"Kalau memang kabel optik ada kerusakan, pasti ada gangguan jaringan kepada pelanggan. Kami tidak menerima keluhan dari pelanggan," kata dia.
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akhirnya melakukan pembongkaran melalui alat khusus. Di tengah prosesnya, asap masih menyembul keluar meski intensitasnya tidak besar. Namun di dalamnya tidak ditemukan kabel atau pipa.
Pada bagian yang dibongkar terlihat ada tiga lapisan, aspal, cat merah dan hitam. Cat merah pelapis aspal merupakan marka jalan tanda pemberhentian kendaraan bermotor. Cat merah tersebut kemudian dilapisi cat hitam lagi oleh Dinas Perhubungan (Dishub)
"Ini yang jadi penyebabnya, kalau aspal kepanasan kan hanya menguap, naik ke atas. Tapi, ini aspalnya dilapisi lagi cat open hitam sama (Dinas Perhubungan), jadi penyebabnya cat open," kata Pelaksana teknis pemeliharaan jalan dan saluran UPT Cibeunying, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Asep Suryana di lokasi, Selasa (14/1).
Ia mengaku tidak mengetahui lapisan cat yang digunakan oleh Dishub itu. Namun, untuk mengatasi keberadaan asap yang mengganggu, pihaknya langsung mengganti material cat tersebut dengan hotmix.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemotor di Bandung Tewas Terlilit Kabel Menjuntai di Jalan
Korban melintas pada pukul 19.15 WIB ketika menuju arah Barat di Jalan Peta dan terjatuh karena tersangkut kabel pada bagian leher.
Baca SelengkapnyaPasang Kabel Telanjang di Kebun Hingga Sebabkan Gajah Mati, Petani di Aceh Ditangkap
Saat bangkai gajah ditemukan, ada kabel listrik dan beberapa batang kayu yang digunakan untuk melilit kabel.
Baca SelengkapnyaKabel Menjuntai Tewaskan Pemotor, Ini Langkah Pemkot Bandung
Kabel Menjuntai Tewaskan Pengendara, Ini Langkah Pemkot Bandung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKeluarga Pemotor Terjerat Kabel Tuntut Ganti Rugi, Ini Jawaban PLN
Pemotor di Bandung meninggal usai terjerat kabel menjuntai
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya