Terlibat Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit, Pensiunan Perwira TNI Ditahan
Merdeka.com - Seorang pensiunan perwira TNI ditahan tim penyidik koneksitas Kejati Jatim atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah atau asrama prajurit fiktif di kemiliteran. Selain itu, penyidik juga turut menahan seorang sipil yang berasal dari perusahaan kontraktor.
Tim koneksitas Kejati Jatim menahan tersangka Letnan Kolonel CZI Purn. DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil diketahui bernama Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Untuk tersangka yang militer kami tahan di Jakarta sedangkan yang sipil ditahan di Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6) malam.
Kasus ini bermula dari ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT SPU anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di Cipinang.
"Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan," imbuh Hadi.
Tersangka sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Totalnya mencapai Rp1.250.000.000 atau Rp1,25 miliar.
"Setelah uang diberikan, ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 tidak ada alias fiktif," papar dia.
Peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memaparkan, seusai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan dugaan korupsi itu terjadi saat Letkol CZI masih berstatus aktif. Namun, saat ini dia sudah pensiun.
"Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol," ujarnya.
Karena itu, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
"Kecuali, apabila menurut keputusan menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," imbuh Mia.
Jika disetujui, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya