Terima Uang dari Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa
Merdeka.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Andi Arief mengakuinya saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU yang menjerat Abdul Gafur.
Pengakuan Andi Arief itu akan ditindaklanjuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK akan mengonfrontasi Andi Arief dengan terdakwa Abdul Gofur dan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU lainnya.
"Tim jaksa juga akan mengonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa serta alat bukti lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).
Pengakuan Andi Arief
Andi Arief mengakui menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU. Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Rabu (20/7) kemarin.
"Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) Pak," ujar Andi Arief saat persidangan.
Hanya saja, Andi Arief berdalih uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.
Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Dia menyebut penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya.
"Itu Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan, ya, dengan membantu," kata dia.
Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada," kata Andi Arief.
Andi Arief menjelaskan uang itu diberikan sopir dari Abdul Gafur. Namun Andi Arief mengaku tak mengenal sopir Andul Gafur itu.
"Jadi yang memberikan itu supirnya Pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu supirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?" kata Andi Arief.
"Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid. Saya bagikan,” tutur dia.
Bupati Nonaktif PPU Didakwa Menerima Suap Rp5,7 Miliar
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.
Jaksa menyebut, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening. Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.
Jaksa menyebut, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya