Terekam Kamera CCTV, Pria di Buleleng Ketahuan Cabuli Remaja 12 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MA (48) melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi remaja perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah terekam kamera CCTV di warung milik paman korban berinisial KAS (39) pada tanggal 30 Maret 2022 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
"Perbuatan pencabulan terhadap korban di bawah umur kejadiannya tanggal 30 Maret. Berawal dari rekaman CCTV yang dilihat pemilik warung. Jadi di warung itu ada CCTV pada saat melihat rekaman tersebut ternyata melihat ada rekaman yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4).
Pelaku Setubuhi Korban
Paman korban yang mengetahui pencabulan itu kemudian menemui MA. Saat itu terbongkar pelaku tak hanya mencabuli, tetapi juga menyetubuhi korban di bangunan kosong di belakang warung.
"Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pelaku langsung ditangkap pada Kamis (7/4).
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. "Korban tidak berani melapor. (Korban dan pelaku) tidak ada hubungan (keluarga) hanya satu lingkungan saja. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu lalu dipaksa membuka pakaian dan melakukan persetubuhan," ujarnya.
"Pengakuannya pelaku baru satu kali melakukannya pada tanggal 4 Maret dan yang dilecehkan tanggal 31 Maret. Kalau tidak ketahuan CCTV, mungkin kita tidak tahu ini," ungkapnya.
Klaim Berpacaran
Sementara pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena menyukai korban. Pria beristri ini mengklaim sudah tiga bulan pacaran dengan korban.
"Saya tahu (korban dibawa umur) dan istri tidak tahu," ujar pelaku.
Sementara, barang bukti yang diamankan, sepotong baju kaus warna merah, sepotong celana pendek warna oranye motif kotak-kotak, sepotong celana dalam putih motif bunga-bunga, sepotong celana panjang warna abu-abu, sepotong bra pink, satu perangkat CCTV merek EZVIZ dan 1 unit handphone Vivo Y12, dan hasil visum et repertum.
"Terhadap yang bersangkutan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," ujar Andrian.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaRekaman CCTV dalam ruko menunjukkan petunjuk pelaku pembunuhan wanita hamil RN yang tewas bersimbah darah di Kelapa Gading.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan pengusutan kasus video vulgar yang melibatkan wanita muda bersama anak kandung masih berjalan.
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaAksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca Selengkapnya