Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara Sidang putusan perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan di PN Kediri, Selasa (23/5). © ANTARA/Asmaul

Merdeka.com - Artis Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan dan kekerasan psikis terhadap istrinya istrinya yakni selebritas Venna Melinda. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). Ferry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah tindak pidana yang diatur dalan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan sesuai dakwaan pertama subsidair, serta Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis sesuai dakwaan kedua.

Namun majelis hakim menyatakan Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat seperti dakwaan pertama primair.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede mengaku sangat bersyukur atas keputusan mejelis hakim. Menurutnya, putusan hakim sangat bijaksana. "Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat (1) tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.

Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.

Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. "Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Harry seperti dilansir Antara.

Seusai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'
Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'

Istri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar
Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar

Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Kendaraan Pemudik Menuju Pelabuhan Merak Antre 8 Km dalam Tol
Kendaraan Pemudik Menuju Pelabuhan Merak Antre 8 Km dalam Tol

Memasuki H-4 lebaran, Sabtu (6/4), ribuan kendaraan antre untuk masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Antrean panjang terjadi hingga masuk ke dalam tol.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya