Terbukti Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Artis Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan dan kekerasan psikis terhadap istrinya istrinya yakni selebritas Venna Melinda. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). Ferry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah tindak pidana yang diatur dalan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan sesuai dakwaan pertama subsidair, serta Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis sesuai dakwaan kedua.
Namun majelis hakim menyatakan Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat seperti dakwaan pertama primair.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede mengaku sangat bersyukur atas keputusan mejelis hakim. Menurutnya, putusan hakim sangat bijaksana. "Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat (1) tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.
Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. "Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Harry seperti dilansir Antara.
Seusai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaIstri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaMemasuki H-4 lebaran, Sabtu (6/4), ribuan kendaraan antre untuk masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Antrean panjang terjadi hingga masuk ke dalam tol.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca Selengkapnya