Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tepergok Tak Pakai Masker, Warga Palembang Terancam Denda Rp500 Ribu

Tepergok Tak Pakai Masker, Warga Palembang Terancam Denda Rp500 Ribu warga palembang terjaring razia masker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 27 warga Palembang terkena razia protokol kesehatan oleh anggota Turjawali Satuan Sabhara Polrestabes Palembang, Senin (14/9). Mereka terancam didenda Rp500.000 sesuai Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020.

Mereka terjaring razia tidak mengenakan masker di beberapa pasar, yakni Pasar Jakabaring, Pasar 16 Ilir, Pasar Kuba, dan Pasar Cinde Palembang. Semuanya langsung digiring ke kantor polisi untuk pendataan.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan razia di tempat-tempat keramaian dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran mengenakan masker atau mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, pihaknya bersama Satpol PP diberikan kewenangan dalam penindakan bagi pelanggar.

"Hari ini ada 27 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Semuanya terjaring di beberapa pasar besar di Palembang," ungkap Sony.

Untuk saat ini, 27 pelanggar diberikan sanksi pembinaan. Namun jika kembali tertangkap dengan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 sesuai perwali.

"Kali ini kita hanya bina dan data saja, tapi ke depan sanksi denda diberlakukan," tegasnya.

Sony menambahkan, razia masker bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi virus itu masih menjadi momok menakutkan karena ribuan warga Palembang sudah terpapar dan mengancam penularan ke orang lain.

"Selagi pandemi belum berakhir, kami terus lakukan pencegahan, baik razia maupun sosialisasi langsung dengan masyarakat tentang pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP