Temui Kapolda DIY, Ketua Ombudsman Pusat bahas kasus pelemparan batu
Merdeka.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat, Amzulian Rifai mendatangi Polda DIY, Rabu (19/7). Tujuan kedatangan Amzulian ke Mapolda DIY ini untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus pelemparan kaca di Kantor ORI Perwakilan DIY pada 9 Juli yang lalu.
Kedatangan Amzulian ke Mapolda DIY ini ditemui langsung oleh Kapolda DIY, Brigjend Pol Ahmad Dofiri. Keduanya punj menggelar pertemuan selama dua jam.
"Kami datang ke sini menindaklanjuti kerjasama Ombudsman dan Polri. Tentu salah satunya kita membahas soal pelemparan batu ke kantor Ombudsman di DIY," kata Amzulian.
Amzulian mengatakan bahwa dari penjelasan Kapolda DIY, polisi saat ini tengah berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku dan motif pelemparan kantor ORI perwakilan DIY. Amzulian berharap kerja keras dari pihak kepolisian ini bisa segera membuahkan hasil.
"Ini bukan hanya soal pelemparan batu tapi juga soal tugas-tugas Ombudsman. Ke depannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," papar Amzulian.
Sedangkan Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus pelemparan kantor ORI perwakilan DIY terus dilakukan. Dari hasil rekaman CCTV, polisi hampir bisa memastikan ada tiga orang pelaku pelemparan.
"Tapi memang gambarnya tidak begitu jelas. Saksi juga tak mengetahui ciri-ciri fisik pelaku secara jelas. Kami masih berupaya memproses rekaman CCTV yang terlihat sama," urai Dofiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kantor ORI perwakilan DIY menjadi sasaran pelemparan orang tak dikenal. Akibatnya dua bagian kaca di teras kantor ORI DIY yang berada di Jalan Walter Monginsidi Nomor 20.
(mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca Selengkapnya