Telusuri kasus suap Alquran, KPK periksa mantan pejabat Kemenkeu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan di Kementerian Agama tahun 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Kali ini KPK memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2011-2011 Nurul Iman Mustofa dan mantan Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011 Kementerian Keuangan Herry Punomo.
"Iya benar yang namanya bersangkutan (Nurul Iman dan Herry Purnomo) dijadwalkan akan diperiksa KPK hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, baik Nurul Iman ataupun Herry belum terlihat menyambangi gedung KPK. Sebelumnya, Febri Diansyah pernah mengatakan, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan.
"Kita tidak akan berhenti pada satu tersangka saja, apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama sama kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan cukup adanya pihak lain yang bertanggung jawab, maka kita harus proses lebih lanjut," kata Febri.
Fahd yang merupakan Putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Di waktu yang lain, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca Selengkapnya