Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan KPK soal praperadilan Syafruddin dalam kasus BLBI ditolak

Tanggapan KPK soal praperadilan Syafruddin dalam kasus BLBI ditolak Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Menanggapi hal tersebut, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel.

"Kami sekali lagi mengapresiasi jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya perkembangan praperadilan yang telah disampaikan oleh Pak Syafruddin Tumenggung karena memang KPK sangat yakin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (2/8).

Dengan demikian, status Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh KPK adalah sah.

"Sangat yakin bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup dan kedua semua prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami sebenarnya sejak awal yakin dan memang itu tidak mengada-ada," tutur Laode.

Seperti diketahui, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Syafruddin dinilai sudah sesuai dengan aturan.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon(Syafruddin) telah sah dan berdasarkan hukum," kata hakim tunggal, Effendi Mukhtar saat membacakan putusan di ruang sidang di Peradilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menolak seluruh eksepsi permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 198 tentang KUHAP, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 21/PUU-XII/2014, Perda No 4 tahun 2016 serta seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM
Jelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM

Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya