Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Vonis Kasasi 4 Tahun Bui, Eks Wali Kota Probolinggo Ajukan PK ke MA

Tak Terima Vonis Kasasi 4 Tahun Bui, Eks Wali Kota Probolinggo Ajukan PK ke MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, melakukan upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menghukum 4 tahun penjara. Dia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Sidang perdana PK mantan Wali Kota Probolinggo digelar di hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa (12/3).

Kuasa hukum Buchori, Wendra Puji, mengatakan PK diajukan karena menilai banyak kejanggalan dalam putusan kasasi MA.

"Pengambilan putusan yang dijatuhkan, tidak memenuhi rasa keadilan," kata Wendra.

Dalam pengajuan PK ini, ia mengaku tidak memiliki novum atau bukti maupun saksi baru yang akan disidangkan. Meski demikian, dia optimis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan untuk kliennya.

"Semua sudah kami masukkan ke dalam memori PK, dan akan disidangkan Selasa depan," ucapnya.

Dalam putusan MA, Buchori dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya mantan Wali Kota Probolinggo ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Buchori tersandung kasus hukum dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan kota Probolinggo pada tahun 2009. Buchori diduga melakukan korupsi sebesar Rp 900 juta lebih.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP