Tak Terima Vonis Kasasi 4 Tahun Bui, Eks Wali Kota Probolinggo Ajukan PK ke MA
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, melakukan upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menghukum 4 tahun penjara. Dia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Sidang perdana PK mantan Wali Kota Probolinggo digelar di hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa (12/3).
Kuasa hukum Buchori, Wendra Puji, mengatakan PK diajukan karena menilai banyak kejanggalan dalam putusan kasasi MA.
"Pengambilan putusan yang dijatuhkan, tidak memenuhi rasa keadilan," kata Wendra.
Dalam pengajuan PK ini, ia mengaku tidak memiliki novum atau bukti maupun saksi baru yang akan disidangkan. Meski demikian, dia optimis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan untuk kliennya.
"Semua sudah kami masukkan ke dalam memori PK, dan akan disidangkan Selasa depan," ucapnya.
Dalam putusan MA, Buchori dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya mantan Wali Kota Probolinggo ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Buchori tersandung kasus hukum dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan kota Probolinggo pada tahun 2009. Buchori diduga melakukan korupsi sebesar Rp 900 juta lebih.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnya