Tak Terima Dihukum 6 Tahun Penjara karena Pencabulan, Dosen Unej Ajukan Banding
Merdeka.com - Dosen nonaktif FISIP Universitas Jember (Unej), RH, yang menjadi terdakwa perkara pencabulan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dia tidak terima dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah mencabuli keponakannya.
"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa (30/11), sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/12).
RH sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (24/11). Mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto, baik terdakwa RH maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sesuai KUHAP, batas waktu pikir-pikir adalah 7 hari. Jika lewat, otomatis berkekuatan hukum tetap.
Keputusan RH untuk mengajukan banding otomatis diikuti pihak jaksa penuntut umum (JPU). "Dari penelusuran perkara, JPU juga mengajukan banding," lanjut hakim asal Malang ini.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara RH, Freddy Andreas Caesar enggan berkomentar terkait langkah banding itu. "Silakan dikonfirmasi melalui keluarga saja ya," tuturnya.
Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih, membenarkan upaya banding mereka tempuh dengan pertimbangan karena terdakwa juga mengajukan banding. "Karena terdakwa banding, kita juga harus banding," ucap Adik.
Dalam perkara ini, JPU menuntut RH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. RH didakwa dengan pasal berlapis, yakni kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan. Keduanya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Hal ini berdasarkan pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi Jember.Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengannya.
Sementara itu, Universitas Jember (Unej) masih menanti keputusan hukum tetap atas perkara yang membelit RH. Hal ini terkait dengan status kepegawaiannya selaku dosen tetap (ASN).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaKomandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya