Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian penghargaan dan hadiah Rp 200 juta kepada pelapor kasus tindak pidana korupsi. KPK berharap dengan hadiah tersebut semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
"Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).
Menurut dia, bertambahnya 'hadiah' bagi pelapor kasus korupsi bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tak akan dilakukan secara terbuka.
"Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar, di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya," jelas dia.
Selain hadiah, KPK juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan. Agar pelapor tidak takut dan implikasinya pada pemberantasan korupsi lebih maksimal.
"Kami harap pengadilan juga punya konsen yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," ucap Febri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.
Kemudian untuk laporan kasus suap, besaran penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000.
Di samping pelapor, penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam memberikan piagam, penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.
"Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum," bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya