Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surya Anta Cerita Kondisi Rutan Salemba, ICJR Kritik Kebijakan Pemidanaan

Surya Anta Cerita Kondisi Rutan Salemba, ICJR Kritik Kebijakan Pemidanaan Cerita Surya Anta di Rutan Salemba. ©2020 Merdeka.com/twitter Surya Anta

Merdeka.com - Mantan terpidana kasus makar, Surya Anta mengungkap ‘bisnis’ di Rutan Salemba, Jakarta. Surya menceritakan, maraknya pungli dan tak layaknya Rutan dalam akun Twitternya. Hal ini mengundang banyak reaksi.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, temuan ini tidak mengejutkan tetapi tetap memprihatinkan. Sebab, dengan karena kondisi ini terus terjadi tanpa adanya solusi komprehensif.

"Hal ini jelas terjadi seiring dengan overcrowding Rutan dan Lapas yang terjadi terus menerus tanpa solusi yang komprehensif. Sebagai catatan, sebelum kebijakan pelepasan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk pencegahan penyebaran Covid-19, per Maret 2020 jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 Orang. Kesimpulannya beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204 persen," katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/7).

Sayangnya, katanya, solusi atas permasalahan tersebut tidak komprehensif dan hilang timbul. Pemerintah dinilai tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan kondisi adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia.

"Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Dalam lampiran Permenkumham tersebut, dinyatakan bahwa upaya penanganan overcrowding juga harus dilakukan dengan melakukan perubahan kebijakan dan mereformasi paradigma penghukuman yang kental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," katanya.

cerita surya anta di rutan salemba©2020 Merdeka.com/twitter Surya Anta

Erasmus menjelaskan, Permenkumham ini menyoroti budaya praktis aparat penegak hukum yang secara eksesif melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dalam masa persidangan.

Per Maret 2020, lanjut dia, jumlah tahanan di Rutan/Lapas di Indonesia menyumbang 24 persen dari jumlah penghuni. Hal ini disebabkan oleh adanya paradigma penegak hukum bahwa penahanan merupakan suatu keharusan. Padahal KUHAP menyediakan mekanisme lain. Misalnya tahanan kota, tahanan rumah ataupun mekanisme penangguhan penahanan.

Untuk penahanan Rutan, KUHAP pun sudah menyatakan bahwa seorang tersangka 'dapat' dikenai penahanan, dan bukan 'harus' dikenai penahanan. "Sikap seperti ini yang dikritik Permenkumham ini," jelasnya.

Lanjutnya, dengan pola pikir seperti ini sangat berdampak pada kapasitas rutan maupun lapas. Karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia.

Erasmus menambahkan, KUHAP dalam ketentuan mengenai penahanan membatasi syarat dilakukannya penahanan berdasarkan dua syarat, yakni syarat objektif dan subjektif. Sayangnya, syarat subjektif penggunaannya sangat bergantung dari penilaian aparat penegak hukum.

Dia menuturkan, apabila aparat penegak hukum berpendapat bahwa pelaku akan melarikan diri, maka penahanan dapat dilakukan. Kondisi ini kemudian diperburuk dengan ketiadaan mekanisme untuk mempertanyakan dipenuhinya syarat subjektif ini, karena praperadilan hanya terbatas memeriksa perihal administratif dan hanya dapat dilakukan apabila ada gugatan dari pihak yang haknya terlanggar.

Oleh karena itu, Erasmus memberikan rekomendasi solusi untuk perbaikan kondisi seperti ini :1. Pemerintah dan DPR segera melakukan pembaruan KUHAP dan perbaikan sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif;2. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana (reformasi ketentuan pidana dalam RKUHP dan UU terkait Pidana di luar KUHP, mengefektifkan pidana denda, dan bentuk alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lainnya)3. Pemerintah segera mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk menangani narkotika dan menyelaraskan kebijakan pidana dengan semangat menghapuskan stigmatisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.

Cerita Surya Anta

Sebelumnya, Surya Anta bikin heboh di jagat media sosial Twitter, Minggu (12/7) malam. Dia menceritakan secara detil kondisi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta.

Surya Anta mendekam di Rutan Salemba selama 9 bulan. Dengan berbagai foto yang diunggah, Surya menjelaskan praktik pungli hingga tak manusiawinya kondisi di Rutan Salemba itu.

cerita surya anta di rutan salemba

©2020 Merdeka.com/twitter Surya Anta

Surya mengaku saat pertama kali masuk, dimintai uang senilai Rp3 juta untuk mendapatkan tempat di sel. Namun akhirnya, dia hanya bisa memenuhi Rp500 ribu karena para tahanan tahu dia hanya seorang aktivis.

"Saat hari pertama masuk penampungan kami di OT IN (Dimintai Uang) oleh tahanan lama. Saya diminta 1 juta di lapak Palembang. @Dano_Tabuni diminta 3 juta di lapak Lampung Akhirnya kami berlima bayar Rp500 ribu karena setelah para tahanan lain tahu kalau kami ini aktivis bukan anak pejabat,” tulis Surya Anta.

Kata Karutan Salemba

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Renharet Ginting mengungkapkan kondisi rutan saat ini sudah berubah. Hal itu menjawab cuitan Surya Anta, mantan narapidana kasus makar yang mengungkap kondisi di dalam Rutan Salemba.

"Kondisi di tahun 2019 saya sendiri kurang tahu di tahun 2019 itu, karena bukan saya (menjabat). Kalau kondisi sekarang bisa teman-teman lihat di sini sekarang, jadi jauh (sudah berubah) karena kita ada protokol kesehatan ini protokol Covid dan sangat berubah," kata Renharet saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/7).

Soal kapasitas. Saat ini sudah berkurang sekitar 1.200 orang.

"Isinya juga sudah berkurang 1.200. Selama saya di sini isinya sudah kurang 1.200. Kalau dimasa 2019 isinya 4.400 sekarang isinya tinggal 3.000, jadi kita mencatat dalam arti sudah bagus semua itu," bebernya.

Di samping itu, Renharet akan menelusuri fakta yang terjadi di dalam kicauan Surya Anta.

"Nggak ada, yang ada itu adalah permen pengurus blok, masing-masing pengurus blok, masing-masing ada pemuka agama, ada tamtib Pramuka ada kegiatan pramukaan, ada kegiatan kebersihan, pemuka-pemuka agama ada pengurus, yang dibilang itu enggak ada," tuturnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka

Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Empat Rekan Tersangka Taruna STIP Tingkat Dua Lolos dari Jeratan Hukum Atas Kematian Juniornya
Empat Rekan Tersangka Taruna STIP Tingkat Dua Lolos dari Jeratan Hukum Atas Kematian Juniornya

Keempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Sebelum Upacara di Istana Pasukan TNI-Polri Diperiksa Ketat Paspampres, Senjata Tak Boleh Ada Peluru & Tubuh Dicek Berulang Kali
Ternyata Sebelum Upacara di Istana Pasukan TNI-Polri Diperiksa Ketat Paspampres, Senjata Tak Boleh Ada Peluru & Tubuh Dicek Berulang Kali

Pengamanan tingkat tinggi diterapkan oleh Paspampres sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilaksanakan pada Kamis (17/8) kemarin.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya