Surati Jokowi, Terdakwa Jual Beli Jabatan Sebut KPK Zalim

Senin, 16 Desember 2019 21:32 Reporter : Aksara Bebey
Surati Jokowi, Terdakwa Jual Beli Jabatan Sebut KPK Zalim Bupati Cirebon Sunjaya. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Mantan Bupati Cirebon dan juga terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan, Sunjaya Purwadisastra merasa dizalimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan.

Sunjaya menilai dirinya menjadi target dari lawan politiknya yang kalah dalam persaingan Pilkada. Atas dasar itu, ia menduga kasus ini hanya dicari-cari oleh pihak tertentu.

"KPK jangan-jangan ini hanya titipan lawan politik karena saya menang di Pilkada. Sehingga jadi target operasi Sunjaya bagaimana caranya harus ditangkap karena Sunjaya menang lagi," katanya dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/12).

"Saya lihat ini muatan politis, kenapa saya katakan, ini target karena Pak Sunjaya memang harus ditangkap walaupun tidak terbukti bagaimana caranya mencari bukti lain. Kalau orang mencari bukti lain, bapak-bapak juga kalau dicari buktinya manusia akan ada salahnya," ia melanjutkan.

Lebih lanjut Sunjaya menyatakan, tidak memegang barang bukti uang Rp 116 juta yang diduga hasil jual beli jabatan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Yang memegang uang adalah mantan ajudannya bernama Deni Syafrudin.

Untuk mencari keadilan, Sunjaya mengaku sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menanggapi perihal kasus yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, disampaikan pula olehnya bahwa kinerja KPK memaksakan kehendak.

"Saya ingin juga tanggapan bapak presiden. Kita ini di negara hukum ya hukum harus ditegakkan. Presiden Jokowi juga harus tahu bahwa perbuatan KPK ini zalim. KPK zalim," terangnya.

"Alasannya mengajukan PK karena saya merasa terzalimi," tegas Sunjaya.

Seperti diketahui, majelis hakim telah memvonis Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra 5 tahun bui. Dalam vonis atas kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon tersebut, hakim turut menyeret satu orang nama lain yaitu Deni Syafrudin.

2 dari 2 halaman

Sanggah Kasus Gratifikasi

Selain dugaan jual beli jabatan, Sunjaya dijerat kasus dugaan gratifikasi senilai Rp6,04 miliar dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno sebesar Rp4 miliar.

Ia menjelaskan, terkait GM Hyundai, uang tersebut untuk keperluan pengamanan karena proyek pembebasan lahan mendapat unjuk rasa. Pasalnya, selaku bupati ia tidak memiliki uang untuk pengamanan proyek.

"Uang itu adalah koordinasi muspida untuk pengamanan proyek. Karena mungkin tahu, pada saat pembebasan lahan 200 hektare, didemo," ucap dia.

"Maka swasta itulah 'anda harus bereskan itu' (menyiapkan uang pengamanan). Adapun lewat Bupati untuk teman-teman pengamanan ya wajar saya selaku koordinator. Tapi bukan berarti duitnya untuk Bupati. Saya numpang lewat, hanya arahkan, silakan untuk A untuk B untuk pengamanan proyek," jelas dia.

Sedangkan uang Rp4 miliar dari King Property itu bersifat meminjam secara untuk keperluan Pilkada.

"Ada kuitansinya, masa pinjem dijadikan tersangka. Zalim kan. Orang pinjem pribadi dijadikan tersangka. Dibilangnya nyuap ke saya, mana dasar suapnya?" pungkasnya. [fik]

Baca juga:
KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction Terkait Suap PLTU 2 Cirebon
KPK Periksa GM Hyundai Engineering Tersangka Suap Bupati Cirebon
KPK Telisik Aset Eks Bupati Cirebon Sunjaya
Kasus Suap PLTU 2 Cirebon, Walhi Minta KPK Dalami Keterlibatan Indika Energy Cs
Ada Kepemilikan Indika Energy di PLTU Cirebon 2 yang Bermasalah
KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Jadi Tersangka Suap Bupati Cirebon

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini