Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumpah pocong dalam bingkai hukum positif

Sumpah pocong dalam bingkai hukum positif sumpah pocong. merdeka.com/passopatifm.com

Merdeka.com - Fenomena sumpah pocong ternyata hingga kini masih hidup di beberapa daerah di Indonesia. Sumpah keramat ini kerap kali dianggap menjadi solusi terakhir untuk membuktikan seseorang tidak bersalah.

Hal itulah yang dilakukan oleh Saliha, warga Desa Gedugan, Pulau Giligenting, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, untuk membersihkan nama baiknya.

Saliha yang dituding menyantet seorang warga, ASN, hingga meninggal itu, tak tahan lagi dengan tuduhan warga sekitar tempatnya tinggal. Dia kemudian memutuskan melakukan sumpah itu di Masjid Agung. Lalu bagaimana hukum positif memandang sumpah pocong?

Dalam hukum positif (hukum yang hidup dan berkembang pada suatu masyarakat) Indonesia, tidak diatur mengenai sumpah pocong. Namun sumpah memang diakui sebagai salah alat bukti dalam peradilan perdata.

Alat bukti sumpah ini diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 Het Herzienne Indonesische Reglement (HIR). Sumpah merupakan alat bukti paling terakhir selain alat-alat bukti lainnya yaitu alat bukti surat atau tulisan, saksi, persangkaan-persangkaan, dan pengakuan (pasal 164 HIR).

Meski demikian, sumpah pocong juga bukan tanpa dasar keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia. Bila hakim menerima pengaduan kasus  namun tidak ada dasar hukumnya maka hakim harus mencari atau menemukan hukumnya.

Hal ini didasarkan pada asas hukum bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan padanya, sekali pun dengan dalih hukum yang tidak jelas atau tidak ada. Untuk itu, hakim wajib menggali nilai-nilai dan asa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat.

Selama ini sumpah pocong dianggap sebagai salah satu nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Terutama untuk memberi rasa keadilan terhadap kasus yang tidak mungkin dipecahkan secara hukum seperti halnya santet atau teluh. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP