Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas (Unand), di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Jumat (20/3).
Seperti dilaporkan Antara, Sarpin yang didampingi adiknya itu mendatangi kantor Direskrimum Polda Sumbar, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin di Padang, Jumat (21/3).
-
Kapan haid dianggap tidak lancar? Siklus haid yang normal umumnya adalah 28-35 hari. Tapi nyatanya hal ini tidak terjadi pada semua perempuan. Ada yang mengalami haid tidak lancar. Kadang tidak rutin sekali dalam sebulan, bisa saja sekali dalam dua bulan atau tiga bulan.
-
Kenapa Sebelik Sumpah dianggap keramat? Konon, kepercayaan masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimbo, siapa yang menggunakan kalung atau gelang Sebelik Sumpah akan terhindar dari sumpah serapah dari orang yang ingin berniat jahat. Sebelik Sumpah layaknya penangkal sumpah. Sumpah-sumpah jelek dari orang yang ingin berniat jahat justru akan kembali kepadanya.
-
Kenapa sarapan itu penting? Sebab sarapan akan memberikan manfaat begitu besar untuk kesehatan tubuh.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu dikarenakan antara dirinya dan terlapor telah berdamai. "Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," ujarnya.
Ia juga menambahkan mengingat perkara itu adalah delik aduan, sehingga perkaranya tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2).
Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).
Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Sarpin saat dikonfirmasi usai melapor waktu itu, menegaskan jika dirinya tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada. Laporan Sarpin itu diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Shift II Polda Sumbar AKBP Alhamdi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar menepis dugaan sejumlah pihak yang menilai korban meninggal karena dianiaya polisi.
Baca SelengkapnyaHakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaBacabup Panca mengklaim dukungan seluruh parpol kepada mereka murni berasal karena kebijakan dan penilaian atas kinerjanya selama menjabat.
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya