Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas (Unand), di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Jumat (20/3).
Seperti dilaporkan Antara, Sarpin yang didampingi adiknya itu mendatangi kantor Direskrimum Polda Sumbar, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin di Padang, Jumat (21/3).
Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu dikarenakan antara dirinya dan terlapor telah berdamai. "Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," ujarnya.
Ia juga menambahkan mengingat perkara itu adalah delik aduan, sehingga perkaranya tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2).
Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).
Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Sarpin saat dikonfirmasi usai melapor waktu itu, menegaskan jika dirinya tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada. Laporan Sarpin itu diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Shift II Polda Sumbar AKBP Alhamdi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyaapa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi, tolong dijawab ini dulu," ujar Saldi
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya