Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah 5 TV kena tegur KPI gara-gara iklan Tong Fang

Sudah 5 TV kena tegur KPI gara-gara iklan Tong Fang klinik tong fang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menegur lima stasiun televisi yang menayangkan iklan pengobatan Tradisional China Medicine (TCM) seperti klinik Tong Fang. Lima stasiun televisi itu adalah Metro TV, Trans TV, Global TV, Tran 7 dan tvOne.

"Terhadap lima stasiun televisi tersebut kami sudah mengeluarkan teguran berupa teguran tertulis," kata Ketua KPI Muhammad Rianto, usai rapat koordinasi bersama Kemenkes, BPOM, dan Kemenkominfo di Gedung KPI, Jakarta, Rabu (15/8).

Dalam surat teguran pertama itu, KPI meminta pihak stasiun televisi agar sementara waktu tidak menayangkan iklan-iklan pengobatan TCM itu. Pihak stasiun televisi diminta melakukan pengeditan terhadap muatan iklan.

"Terutama yang bagian testimoni dan promosi pelayanan seperti menampilkan daftar harga," jelasnya.

KPI memberikan waktu satu pekan pada lima stasiun televisi itu untuk memberikan jawaban. Jika tidak, kata Rianto, KPI akan melayangkan surat teguran kedua.

"Jika tidak juga ditanggapi maka kami akan berikan sanksi berupa pencabutan izin iklan," tandas Rianto.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Wakil Menteri Kesehatan Agus Purwadianto mengatakan, pihaknya juga sudah menegur lima stasiun televisi itu. Tapi nyatanya teguran itu tak diindahkan.

Pihak stasiun televisi berpendapat bahwa Kemenkes tidak punya kewenangan menegur kinerja atau program yang ditayangkan sebuah stasiun televisi.

"Tapi mereka merasa keberatan dengan teguran kami, alasannya kami tidak memiliki wewenang untuk mengatur penayangan iklan itu," kata Agus.

Dari hasil analisa KPI, ada tiga iklan pengobatan TCM yang sampai saat ini masih berseliweran di televisi. Sayangnya, KPI tidak menyebut nama-nama klinik itu.

Di mata Kemenkes, tiga iklan klinik itu sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Efek dari iklan itu, banyak laporan yang sudah masuk ke kita dalam tahap membahayakan masyarakat. Kemenkes juga sudah memanggil klinik tersebut dan mereka menyatakan siap menaati ketentuan, tapi hingga kini iklan mereka masih tayang dan kami anggap itu sudah meresahkan kami," tandasnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP