Merdeka.com - Staf Pribadi (Spri) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Novianto Rifai mengaku sempat diminta mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria menjadi pemeran pengganti untuk memeragakan penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan Agus kepada Novianto saat mendampingi Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR diperiksa di Biro Paminal, Divpropam Polri pada Jumat (8/7) malam. Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Maruf diperiksa setelah penembakan Brigadir J.
"Di Mabes di gedung provos lantai 2. Setelah itu bergeser ke gedung TNCC Biro Paminal lantai 7 masuk ke ruangan DNA dengan Pak Agus. Di situ Pak Agus bertanya kepada Richard apa yang terjadi 'Chad ada apa, ada kejadian apa' setelah itu Richard menjelaskan kepada Pak Agus," kata Novianto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Novianto mengatakan bahwa Bharada E kala itu menjelaskan bagaimana kejadian pembunuhan Brigadir J sesuai dengan skenario palsu yang telah disusun Ferdy Sambo berdasarkan peristiwa tembak menembak.
Ketika dijelaskan kejadian penembakan itu, Novianto mengaku diminta Agus untuk menjadi pemeran pengganti yang meragakan detik-detik kejadian penembakan atas instruksi dari Bharada E.
"Langsung Richard menjelaskan posisinya seperti ini ya. Posisinya seperti ini saya kurang jelas ya kalau itu. Udah gitu pada saat ada suatu, saya diminta tolong oleh Pak Agus untuk tiarap (memperagakan sesuai instruksi Bharada E)," ucap dia.
Mendengar kesaksian Novianto, Majelis Hakim merasa kaget dan mendalami perihal peragaan yang dilakukannya.
Novianto menjawab bahwa peragaan itu dilakukannya atas instruksi dari Agus Nurpatria yang tengah memeriksa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
"Sebentar peragaan itu setelah mendengar cerita semuanya atau saudara langsung meragakaan tanpa ada cerita?" kata hakim.
"Tidak, kan Richard menjelaskan di situ. Ada posisi pas tergeletak itu pak. Saya kan berdiri di samping aquarium (kata Agus) 'elu lah Nov yang tiarap masa saya (Agus) Kombes'. Sudah saya tiarap aja," jelas Novianto.
"Gitu ya, sebentar saat itu ada Polres Jakarta Selatan enggak?" tanya hakim.
"Tidak," singkat Novianto.
Adapun selama berjalannya persidangan keterangan peragaan itu kembali didalami Hakim Ketua Ahmad Suhel, terkait kejadian suasana saat peragaan itu berlangsung.
"Saudara kan diminta lakukan peragaan setelah mereka (Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR) diperiksa di Paminal selesai atau bagaimana?" tanya hakim.
"Setelah di Provos naik ke Paminal, di ruangan Den A kemudian Pak Agus nanya ada apa (Ke Bharada E). lalu langsung peragaan coba bagaimana kejadiannya gitu," jawab Novianto.
"Kok yang disuruh peragaan kok saudara emang tahu?" tanya Hakim.
"Nanyanya ke Richard, terus ada Ricky ada Kuat terus katanya ada tembak menembak. dengan (Anggota Propam) Sigit. Sigit ini kalau tidak salah ajudan Pak Agus. 'Git kamu sama dia (Novianto) coba gimana," terang dia.
"Yang mengarahkan kamu jadi ini jadi ini siapa?" tanya kembali hakim.
"Richard, Pak Agus hanya menanyakan kejadian apa seperti apa," kata Novianto.
Sekedar informasi jika keterangan Novianto Rifai sebagai saksi hadir untuk pemeriksaan perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
Diketahui, Dalam perkara ini Hendra Didakwa bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
[gil]Baca juga:
Staf Pribadi Dicecar Pertemuan Hendra, Arif & Sambo Setelah Sepekan Brigadir J Tewas
Momen 2 Kali Hakim Tegur Ferdy Sambo Gara-Gara Suara Kecil: Mic Saudara di Dekatkan
Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sprinlidik Kematian Brigadir J
KY Terima Laporan Kuat Ma'ruf atas Dugaan Etik Hakim Wahyu Iman Santosa
Hakim Sidang Ferdy Sambo Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, Ini Respons PN Jaksel
Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan
Advertisement
Partai Ummat Undang Anies ke Rakernas, Diminta Pidato di Depan 1.000 Kader
Sekitar 43 Menit yang laluPelajar SMK Tewas Korban Tabrak Lari, Polres Tangsel Buru Mobil Penabrak
Sekitar 1 Jam yang laluPekerjaan Berisiko, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 1 Jam yang laluKesan Prabowo Nonton Langsung Konser Dewa 19 di JIS
Sekitar 1 Jam yang laluPengurus PBNU Sambangi Ponpes Tertua di Purbalingga yang Didirikan Keluarga Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru
Sekitar 2 Jam yang laluSabu 50 Gram dalam Bola Tenis Dilempar ke Lapas Narkotika Samarinda
Sekitar 3 Jam yang laluRI Peringati Pekan Kerukunan Antarumat Beragama & Hari Persaudaraan Kemanusiaan Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 3 Jam yang laluKecewa Kasus Lahan Orang Tua Diserobot, Bripka Madih Mundur dari Polri
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 6 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 21 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluTerpuruk di Papan Bawah BRI Liga 1, Bhayangkara FC Pisah Jalan dengan Widodo Cahyono Putro
Sekitar 23 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami