SKB tiga menteri tegaskan Gafatar kelompok terlarang
Merdeka.com - Surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri memutuskan aktivitas dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilarang. Sebab, Gafatar dianggap memberi pemahaman sesat terhadap masyarakat.
Jaksa Agung M Prasetyo menuturkan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh tim Pakem pusat dengan meminta masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya, pimpinan tokoh lintas agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, TNI, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan dan MUI.
"Menurut fatwa MUI menyatakan bahwa ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan bisa berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat tapi juga permasalahan lebih besar, yakni SARA," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Dengan keluarnya SKB, mantan politikus NasDem ini berharap semua pihak yang terlibat dalam organisasi Gafatar baik pengurus, anggota bahkan sampai kepada mantan anggota mau menerima keputusan tersebut. Keputusan diambil demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalankan ajarannya masing-masing.
Prasetyo menjelaskan, Gafatar dianggap sesat lantaran kelompok yang dianggap sesat ini pernah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 2007 yakni Al-qiyadah al-Islamiyah.
"Bagi para mantan pengikut diharap dapat memahami, menyadari, mematuhi putusan jaksa agung untuk tidak menyebarkan ajaran mereka yang menyesatkan ini. Harapan kita agar tidak terjadi perpecahan dan keresahan masyarakat dapat dihindari," pungkas Prasetyo.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya