Simpan sabu dalam anus, warga Malaysia dibekuk di Bandara Lombok
Merdeka.com - Seorang warga Malaysia berinisial MR (35) dibekuk petugas gabungan Lombok International Airport, Senin (23/1). MR dibekuk petugas setelah berusaha menyelundupkan sabu sebanyak 134 gram lewat anusnya.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Andi Herwanto mengatakan, barang bukti disimpan di dalam tiga kapsul. Satu ditelan, dua dimasukkan ke dalam anus dibungkus dengan karet lateks seperti kondom.
"Tujuannya agar licin dan lebih mudah dimasukkan ke dalam anusnya," kata Andi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/1).
Andi mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan tersangka MR merupakan kali pertama terjadi di NTB. Menurut Andy, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Andy menambahkan informasi itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terminal kedatangan internasional. MR yang sudah dicurigai petugas Bea Cukai LIA menumpang pesawat Air Asia AK306. Dia terbang dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), tiba di Lombok Senin (23/1) pukul 19.20 WITA.
Petugas nyaris terkecoh dengan ulah pelaku. Sebab, pada awalnya tidak ditemukan barang bukti setelah hasil pindai X-ray terhadap barang bawaan tidak terdeteksi adanya sabu tersebut.
"Selanjutnya, kita rontgen dia. Baru ketahuan," ungkapnya.
Hasil pindainya menunjukkan ada gambar benda asing di saluran pencernaan di bagian anus. Tersangka kemudian diminta buang air besar.
"Yang keluar tiga kapsul berisi kristal bening sabu," sebut dia.
Tiga kapsul itu beratnya mencapai 134 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku satu kapsul seberat 25,53 gram dimasukkan dengan cara ditelan. Sementara dua kapsul yang dimasukkan ke anus masing-masing beratnya 52,40 gram dan 49,51 gram.
Andy menjelaskan, modus itu muncul dari tersangka sendiri dengan niatan untuk mengelabui pengamanan bandara yang dikenal ketat. Tertangkapnya MR tak membuat penyelidikan berhenti.
Dari keterangan MR dikembangkan ke tersangka lain yang diduga sebagai pemesan barang. Dua tersangka lain, MY dan RA ditangkap Selasa (24/1) pagi di salah satu hotel di kawasan LIA, Praya, Lombok Tengah, saat hendak bertransaksi dengan tersangka MR.
Kabid Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priadi mengatakan, dua tersangka itu diduga sebagai kurir dan pemesan barang haram dari Malaysia. "Semuanya ini residivis narkoba. Mereka pemain lama," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 104 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 115 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 12 tahun maksimal hukuman mati. Denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah satu per tiga," pungkas Denny.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya