Simpan paket 0,3 gram sabu, Anam divonis 8 tahun bui & denda Rp 1 M
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis delapan tahun penjara terhadap Saiful Anam, warga Tenggumung Surabaya. Saiful dinyatakan bersalah secara sah tanpa hak menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam amar putusannya, terdakwa Saiful Anam menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket yang setiap plastik beratnya 0,3 gram sabu. Serta 350 bungkus plastik kosong untuk membungkus sabu dan uang sebesar Rp 400 ribu.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diputuskan dihukum delapan tahun penjara," terang hakim yang memimpin persidangan Yulisar, Rabu (19/10).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. "Apabila tidak membayar denda, dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan," tambah hakim.
Vonis yang diberikan hakim terhadap Saiful Anam lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni 11 tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya itu salah. Yang memberatkan, karena tidak mendukung program pemerintah, maka Saiful harus menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, terdakwa Saiful Anam ditangkap Polsek Pabean Cantikan pada April 2016 silam. Saat itu Saiful sedang menunggu pelanggan di jalan Tenggumung Wetan gang Delima Surabaya.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan mengamankan 3 paket sabu masing-masing seberat 0,3 gram, 350 bungkus plastik kosong untuk membungkus sabu, uang sebesar Rp 400 ribu, serta handphone warna putih untuk sarana komunikasi terdakwa dengan para pelanggannya.
Ketika ditangkap, Saiful mengaku kalau sabu miliknya itu diperoleh dari Adit (DPO) dengan cara membeli dengan cara ranjau. Setelah sabu ditangan, dijual kembali dengan poket kecil, harganya Rp 200 ribu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaTiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya