Simpan narkoba dalam Alquran, 3 napi Lapas Palembang jadi tersangka
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menetapkan tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang yang kedapatan menyimpan narkoba dalam Alquran sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah Andrean Saputra alias Yudi (31), Rahmat Sakban Hidayat (22), dan M Harun (41), semuanya napi yang terlibat dalam kasus narkoba. Seorang tersangka yakni Yudi juga bakal dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menjadi bandar dan masih mengendalikan dari dalam lapas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ketiga tersangka terbukti menyimpan narkoba dengan tujuan untuk dijual kepada warga binaan Lapas. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 134,32 gram, serbuk ekstasi 85 butir, ekstasi 39 butir, happy five 8 butir, dan beberapa paket paket ganja.
"Tiga napi kita tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya hanya saksi," ungkap Agung, Kamis (15/6).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau pidana mati. "Barang bukti itu milik salah satu tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury menambahkan, narkoba itu diselundupkan dengan cara dilemparkan dari luar lapas beberapa hari sebelum ditemukan. Pihaknya tetap mengontrol peredaran narkoba di lapas karena mayoritas penghuni merupakan napi narkoba.
"Dari 1.600 penghuninya, 1.040 diantaranya kasus narkoba. Artinya, memang perlu diperketat, geledah dadakan harus lebih sering," kata dia.
Dia meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tambahan kepada tersangka Yudi dengan UU TPPU. Sebab, tersangka diduga menjadi bandar narkoba dan tetap mengendalikan dari dalam lapas.
"Tersangka Yudi itu kaya dan diduga dari hasil narkoba. Saya minta bisa kenakan TPPU juga, kita miskinkan dia," pungkasnya.
Diketahui, tim dari Kemenkum HAM pusat menggeledah blok khusus tahanan narkoba Lapas Merah Mata Palembang, Selasa (6/6). Beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan narkoba disisir.
Petugas dikagetkan begitu menemukan dua paket sabu dan ineks yang diselipkan di barisan Alquran dan buku-buku perpustakaan masjid Lapas. Selain itu, petugas juga mendapati ganja dari ember yang terletak di lorong-lorong antar blok.
Dari temuan itu, petugas mengamankan lima napi, dua di antaranya napi yang bertugas mengurus masjid. Mereka adalah Andrean Saputra, M Harun, Ishak Suhadi, Rahmat Syakban, dan Fadol.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnya