Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lantas apa saja yang perlu diketahui dari Permendagri ini?
Nama Tidak Boleh 1 Kata
Dalam Pasal 4 Ayat 2, Tito meminta warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).
Nama Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP
Dalam Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil
Meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Advertisement
Nama yang Dicatat Tidak Boleh Multi Tafsir
Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir.
"Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir."
Warga Yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tidak Dapat Diterbitkan
Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2. [noe]
Baca juga:
Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Boleh di KK dan KTP
Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata
Aturan Baru Mendagri: Nama di Dokumen Kependudukan Dilarang 1 Kata, Maksimal 60 Huruf
Siap-Siap, Masyarakat Harus Pakai KTP Saat Beli Minyak Goreng Curah
Cara Buat KTP dan KIA Cukup 15 Menit dengan Aplikasi Alpukat Betawi
Setelah Jadi Bikin KTP di Alpukat Betawi, Bisa Kirim Pakai GoSend
Puan Maharani Belum Lihat Tanda-Tanda Dirinya Ditunjuk Jadi Capres PDIP
Sekitar 2 Menit yang laluPDIP Protes Anies Baswedan Undang Tukang Bakso ke Balai Kota Jakarta
Sekitar 9 Menit yang laluGelar Festival Bakar Ikan, Puan Sebut PDIP Hatinya Tetap Bersama Wong Cilik
Sekitar 33 Menit yang laluPDIP Tegur Masinton Pasaribu Gara-Gara Bicara soal PKS dan Demokrat
Sekitar 56 Menit yang laluFahri Hamzah Khawatir Terjadi Dualisme Kepemimpinan Usai Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluKecelakaan Maut di Sumba Tengah, Truk Masuk Jurang 9 Orang Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluBelum Bertemu Ketum Parpol Lain, Puan: Bukan Berarti PDIP Tak Mau Kerja Sama
Sekitar 2 Jam yang laluJemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi saat Pulang ke Tanah Air
Sekitar 2 Jam yang laluPDIP Tanya Ganjar Usai Bertemu dengan AHY di Masjid: Itu Kebetulan
Sekitar 2 Jam yang laluKapolri Lepas Acara Gowes Jakarta-Semarang Sejauh 508 Km
Sekitar 2 Jam yang laluKumpulkan Bukti Lawan KPK, Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Sekitar 3 Jam yang laluCak Imin Ungkap Alasan 'Ribut' dengan Yenny Wahid
Sekitar 3 Jam yang laluPatogen CMV Paling Banyak Ditemukan pada Kasus Probable Hepatitis Misterius
Sekitar 3 Jam yang laluKIB Siap Melawan Poros Gerindra dan NasDem di Pemilu 2024
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 9 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 21 Jam yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 9 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 23 Jam yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 23 Jam yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami