Sidang Vonis Pelanggaran Etik, Dewas SP 1 Ketua Wadah Pegawai KPK
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang pembacaan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik.
"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya. Itu yang pertama," kata Yudi usai sidang tersebut, Rabu (23/9).
Adapun sidang etik terhadap Yudi tersebut terkait dengan pernyataannya beberapa waktu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK dan itulah yang terpenting bagi kami," ucap Yudi.
Ia menilai sanksi itu merupakan konsekuensinya akibat adanya laporan ke Dewas KPK.
"Bahwa yang penting Mas Rossa tetap bisa bekerja kembali di KPK. Masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi. Akan tetapi, setidaknya perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa kami tetap lanjutkan advokasi-advokasinya," ujar Yudi.
Yudi Dianggap Melanggar
Sebelumnya, Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait dengan pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada tanggal 5 Februari 2020.
Sebagai Ketua WP KPK, Yudi menilai wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa adalah anggota WP KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKetua DPW PKB Jawa Tengah itu secara otomatis sudah mendapatkan mandat dari partainya.
Baca Selengkapnya