Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Rizieq Syihab Digelar Virtual, Polri Siagakan 658 Anggota di PN Jaktim

Sidang Perdana Rizieq Syihab Digelar Virtual, Polri Siagakan 658 Anggota di PN Jaktim Situasi kawasan Petamburan III. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta. Sidang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3) besok.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Rizieq akan mengikuti persidangan secara virtual atau tidak hadir langsung ke PN Jakarta Timur.

"Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang dilaksanakan secara virtual. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (15/3).

Dengan tidak dihadirkannya Rizieq secara langsung ke Pengadilan, ia meminta kepada simpatisan yang hadir untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Tentunya setelah saya sampaikan, bahwa sidang digelar secara virtual ya. Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, jika Rizieq tetap berada di Bareskrim Polri saat mengikuti proses persidangan nanti.

"Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tegasnya.

6 Kasus Disidangkan Terkait Rizieq

Meski tak menghadirkan Rizieq secara langsung, Polri tetap menurunkan pasukannya dalam mengawal proses persidangan tersebut.

"Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan pada Selasa (16/3) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum : Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3).

Rizieq disangkakan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rizieq juga bakal menjalani sidang pada hari yang sama untuk perkara kerumunan di Megamendung, yang telah teregister dalam nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan hasil swab di RS Ummi Bogor 226/Pid.B/ 2021/PN.Jkt.Tim.

Kemudian, Alex menjelaskan PN Jaktim juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa lainnya yang telah teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, Maman Suryadi.

"Susunan Persidangan Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," kata Alex.

Selebihnya masih pada hari yang sama, Alex menyebut PN Jaktim juga masih akan menggelar sidang dengan terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Keduanya ikut terseret dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut. Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu ialah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman.

Dengan Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, Terdakwa: dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim Terdakwa: Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas, kata Alex.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta
Komjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta

Berikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.

Baca Selengkapnya
Reaksi PDIP Bila Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran
Reaksi PDIP Bila Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran

PDIP tidak pernah memaksa siapapun untuk tetap berada atau memilih keluar.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya