MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Soal Syarat Pimpinan dan Pengesahan UU KPK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang ajukan 18 mahasiswa dari pelbagai mahasiswa. Sidang gugatan dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019) dipimpin hakim Anwar Usman serta anggota Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatan materinya, para penggugat menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat itu mengatur pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.
Zico menilai, pasal tersebut tidak mengatur mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar. Sehingga ada kekosongan norma. Hal itu menyoroti Irjen Firly Bahuri yang menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 yang disebut-sebut bermasalah.
"Hal ini terjadi pada pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK baru dianggap tidak memenuhi syarat-syarat dalam pasal 29 undang-undang a quo terlepas daripada benar tidaknya segala permasalahan yang diatributkan kepada Firly," kata Zico membacakan tuntutannya di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/9).
"Seharusnya terdapat suatu mekanisme atau upaya hukum melalui Pengadilan untuk membuat terang hal tersebut, demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat," sambungnya.
Kemudian dari uji formil, para penggugat mempermasalahkan rapat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019 di paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.
"Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka," kata Zico.
Sementara, salah satu anggota Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih menilai uraian pengujian materiil belum jelas. Dia meminta pengujian pasal 29 dilihat secara luas.
"Seandainya pasal 29 itu kan pemohon mintanya dilakukan perubahan, terkait kondisional kondisional di situ, 'sepanjang tidak dimaknai termasuk juga anggota kepolisian RI' dipikirkan, apakah tak mempersempit ruang berlakunya sebuah norma. Norma itu kan bersifat umum dan berlaku terus menerus," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnya