Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Soal Syarat Pimpinan dan Pengesahan UU KPK

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Soal Syarat Pimpinan dan Pengesahan UU KPK

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang ajukan 18 mahasiswa dari pelbagai mahasiswa. Sidang gugatan dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019) dipimpin hakim Anwar Usman serta anggota Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatan materinya, para penggugat menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat itu mengatur pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Zico menilai, pasal tersebut tidak mengatur mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar. Sehingga ada kekosongan norma. Hal itu menyoroti Irjen Firly Bahuri yang menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 yang disebut-sebut bermasalah.

"Hal ini terjadi pada pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK baru dianggap tidak memenuhi syarat-syarat dalam pasal 29 undang-undang a quo terlepas daripada benar tidaknya segala permasalahan yang diatributkan kepada Firly," kata Zico membacakan tuntutannya di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/9).

"Seharusnya terdapat suatu mekanisme atau upaya hukum melalui Pengadilan untuk membuat terang hal tersebut, demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat," sambungnya.

Kemudian dari uji formil, para penggugat mempermasalahkan rapat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019 di paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

"Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka," kata Zico.

Sementara, salah satu anggota Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih menilai uraian pengujian materiil belum jelas. Dia meminta pengujian pasal 29 dilihat secara luas.

"Seandainya pasal 29 itu kan pemohon mintanya dilakukan perubahan, terkait kondisional kondisional di situ, 'sepanjang tidak dimaknai termasuk juga anggota kepolisian RI' dipikirkan, apakah tak mempersempit ruang berlakunya sebuah norma. Norma itu kan bersifat umum dan berlaku terus menerus," tuturnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI

Alasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK

MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya