
Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua
Hal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.
Hal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.
Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan parkara korupsi ygubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. Dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi mengaku mengirim uang kepada Lukas sebesar Rp1 miliar.
Hal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.
Selain Budi Sultan, dua saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah pemilik salon di Jayapura bernama Imelda Sun dan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua bernama Sehrly Susan.
Semula, Budi menjelaskan mengenal Lukas berawal saat menghadiri proses pernikahan di Jakarta. Namun Budi mengaku lupa tahun berapa waktu tepatnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi pernah mengirim sejumlah uang kepada Lukas.
"Saudara pernah mengirim sejumlah uang seperti itu," tanya jaksa di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).
"Saya enggak pernah mengirim uang ke beliau (Lukas) langsung," jawab Budi.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegaskan lagi perihal uang tersebut.
Budi mengaku pernah diminta seseorang untuk mengirim uang dengan nominal Rp1 miliar atas perintah dari Sehrly Susan.
Budi mengaku uang yang diberikan itu sebagai syarat pinjaman. Uang itu akan digunakan keperluan pribadi Lukas untuk acara adat di Papua ketika baru terpilih sebagai Gubernur Papua.
"Untuk apa dia pinjam uang Rp1 miliar?" tanya lagi hakim.
"Waktu itu, katanya, sorry pak, untuk kepentingan bakar batunya Pak Lukas," ungkap Budi.
"Untuk kepentingan?" tanya Ketua Hakim Rianto.
"Kepentingan acara bakar batu, pak," ujar Budi.
"Acara bakar batu Lukas Enembe dalam rangka apa?" ucap Ketua Hakim Rianto.
"Ya waktu itu, seingat saya beliau baru mau pelantikan untuk Gubernur jabatan pertama pak," beber saksi.
Budi hanya menjelaskan bahwa uang itu diberikan kepada Lukas melalui Imelda. Namun dia tak bisa memastikan dalam bentuk transfer atau cash uang senilai Rp1 miliar. Sebab Budi mengaku menyerahkan uang yang harus dikirimnya lewat Imelda Sun.
Pernyataan Budi diamini Imelda yang telah menerima uang Rp1 miliar tersebut. Kendati demikian Imelda tidak mengetahui uang itu diperuntukkan untuk apa.
"Ada nomor rekening atas nama Pak Lukas Enembe," kata Imelda.
Saksi Budi menjelaskan mengenal Lukas berawal saat menghadiri proses pernikahan di Jakarta. Reporter Rahmat Baihaqi
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian BUMN mengangkat Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), menggantikan Bakir Pasaman yang telah menjabat sejak tahun 2020.
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaSoal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaUpaya yang dilakukan Paspampres tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana yang sedang berjalan di belakangnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca Selengkapnya