Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Anak Bupati Majalengka, Tak Ada Dakwaan Soal Utang dan Penodongan Senjata Api

Sidang Anak Bupati Majalengka, Tak Ada Dakwaan Soal Utang dan Penodongan Senjata Api Sidang kasus anak Bupati Majalengka. Istimewa

Merdeka.com - Sidang perdana perkara putra Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/12). Jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di persidangan, menuturkan bahwa Irfan Nur Alam diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.

Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Dr Kristiawanto dan Partners menuturkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki utang kepada saksi pelapor Panji. Pihaknya juga membantah Irfan Nur Alam menodongkan senjata ke saksi.

"Bahwa klien kami telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Majalengka dalam agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri majalengka, berdasarkan dakwaan dimaksud klien kami Irfan Nur Alam tidak pernah mempunyai utang kepada saudara Panji, dan klien kami tidak pernah menodongkan senjata api (Senpi) ke Panji sebagaimana pemberitaan. Yang terjadi adalah perebutan Senpi oleh saudara Panji yang dilerai oleh Saksi saudara Handoyo, sekali lagi bukan penodongan itu yang muncul dalam dakwaan," ujar Kristiawanto kepada wartawan.

Dia menuturkan, utang yang dimaksud adalah antara Panji dengan Andi Salim, bukan dengan Irfan Nur Alam. "Jadi kedatangan saudara Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari saudara Andi Salim (teman Irfan) bukan ke klien kami," ujar Kristiawanto.

Lebih lanjut, Kristiawanto menegaskan dalam uraian dakwaan dijelaskan terkait kedatangan Panji dan rombongan orang dari Bandung ke rumah Irfan Nur Alam di Majalengka di luar pengetahuan terdakwa, lantaran saat itu Irfan Nur Alam berada di Bandung sedang liburan bersama keluarga.

Kemudian lanjut Kristiawanto, Irfan Nur Alam ditelepon oleh Andi Nur Mawan alias Pendoel dan orang yang berada di rumah terkait kedatangan Panji bersama rombongan. Kedatangan Panji untuk mencari Andi Salim masalah utang piutang dan ternyata salah alamat dengan mendatangi rumah Irfan. Karena Irfan tidak pernah merasa mempunyai utang, Panji kemudian meminta untuk tidak membuat keributan, sehingga Panji dan rombongan bergeser ke Ruko Taman Hana Sakura untuk menyelesaikan masalahnya dengan Andi Salim.

"Bahwa saat pulang liburan dari Bandung pada dini hari sekitar pukul 23.00 WIB, klien kami dijemput oleh Sdr. Danil sebagai pemilik (PT Laskar Makmur Sadaya) yang dalam hal ini perusahaannya dipinjam oleh saudara Andi Salim dan kebetulan saudara Danil adalah adik iparnya saudara Irfan Nur Alam, di mana saudara Danil meminta saudara Irfan Nur Alam agar dapat menengahi persoalan yang terjadi mengingat situasi di Depan Ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong–Jatiwangi, Majalengka sudah sangat memanas antara rombongan saudara Panji dengan gerombolan massa atau masyarakat setempat," lanjut Kristiawanto.

Kemudian Irfan yang tiba di lokasi melihat kondisi rusuh tidak terkendali. Kemudian Irfan yang memiliki senjata api secara legal sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang–Undangan yang berlaku, meledakkan sebanyak dua kali secara ke arah atas, dengan tujuan melerai massa yang sedang rusuh tidak terkendali.

"Kemudian setelah itu saudara Panji diajak masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah kesalahpahaman dimaksud, namun dengan seketika dalam perjalanan menuju ruko saudara Panji merebut Senpi yang dalam penguasaan klien kami dan dilerai oleh saksi saudara Handoyo sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh klien kami akibat rebutan," tegas Kristiawanto.

Dalam proses hukum yang dijalani selama ini, Kristiawanto menjelaskan, terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Meski penangguhan penahanan sempat tidak dikabulkan, Kristiawanto akan kembali mengajukan melalui sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka.

"Bahwa proses hukum sedang berjalan, kami meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami Irfan Nur Alam," tutup Kristiawanto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan

Aceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya