Sidang Anak Bupati Majalengka, Tak Ada Dakwaan Soal Utang dan Penodongan Senjata Api
Merdeka.com - Sidang perdana perkara putra Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/12). Jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di persidangan, menuturkan bahwa Irfan Nur Alam diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.
Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Dr Kristiawanto dan Partners menuturkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki utang kepada saksi pelapor Panji. Pihaknya juga membantah Irfan Nur Alam menodongkan senjata ke saksi.
"Bahwa klien kami telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Majalengka dalam agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri majalengka, berdasarkan dakwaan dimaksud klien kami Irfan Nur Alam tidak pernah mempunyai utang kepada saudara Panji, dan klien kami tidak pernah menodongkan senjata api (Senpi) ke Panji sebagaimana pemberitaan. Yang terjadi adalah perebutan Senpi oleh saudara Panji yang dilerai oleh Saksi saudara Handoyo, sekali lagi bukan penodongan itu yang muncul dalam dakwaan," ujar Kristiawanto kepada wartawan.
Dia menuturkan, utang yang dimaksud adalah antara Panji dengan Andi Salim, bukan dengan Irfan Nur Alam. "Jadi kedatangan saudara Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 (lima belas) orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari saudara Andi Salim (teman Irfan) bukan ke klien kami," ujar Kristiawanto.
Lebih lanjut, Kristiawanto menegaskan dalam uraian dakwaan dijelaskan terkait kedatangan Panji dan rombongan orang dari Bandung ke rumah Irfan Nur Alam di Majalengka di luar pengetahuan terdakwa, lantaran saat itu Irfan Nur Alam berada di Bandung sedang liburan bersama keluarga.
Kemudian lanjut Kristiawanto, Irfan Nur Alam ditelepon oleh Andi Nur Mawan alias Pendoel dan orang yang berada di rumah terkait kedatangan Panji bersama rombongan. Kedatangan Panji untuk mencari Andi Salim masalah utang piutang dan ternyata salah alamat dengan mendatangi rumah Irfan. Karena Irfan tidak pernah merasa mempunyai utang, Panji kemudian meminta untuk tidak membuat keributan, sehingga Panji dan rombongan bergeser ke Ruko Taman Hana Sakura untuk menyelesaikan masalahnya dengan Andi Salim.
"Bahwa saat pulang liburan dari Bandung pada dini hari sekitar pukul 23.00 WIB, klien kami dijemput oleh Sdr. Danil sebagai pemilik (PT Laskar Makmur Sadaya) yang dalam hal ini perusahaannya dipinjam oleh saudara Andi Salim dan kebetulan saudara Danil adalah adik iparnya saudara Irfan Nur Alam, di mana saudara Danil meminta saudara Irfan Nur Alam agar dapat menengahi persoalan yang terjadi mengingat situasi di Depan Ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong–Jatiwangi, Majalengka sudah sangat memanas antara rombongan saudara Panji dengan gerombolan massa atau masyarakat setempat," lanjut Kristiawanto.
Kemudian Irfan yang tiba di lokasi melihat kondisi rusuh tidak terkendali. Kemudian Irfan yang memiliki senjata api secara legal sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang–Undangan yang berlaku, meledakkan sebanyak dua kali secara ke arah atas, dengan tujuan melerai massa yang sedang rusuh tidak terkendali.
"Kemudian setelah itu saudara Panji diajak masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah kesalahpahaman dimaksud, namun dengan seketika dalam perjalanan menuju ruko saudara Panji merebut Senpi yang dalam penguasaan klien kami dan dilerai oleh saksi saudara Handoyo sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh klien kami akibat rebutan," tegas Kristiawanto.
Dalam proses hukum yang dijalani selama ini, Kristiawanto menjelaskan, terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Meski penangguhan penahanan sempat tidak dikabulkan, Kristiawanto akan kembali mengajukan melalui sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka.
"Bahwa proses hukum sedang berjalan, kami meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami Irfan Nur Alam," tutup Kristiawanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaAceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca Selengkapnya