Sidak Rutan KPK, Komisi III Mengaku Tak Bertemu Tahanan Kasus Korupsi
Merdeka.com - Komisi III DPR melakukan mendatangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang berada di belakang Gedung Merah Putih Kavling K-4 usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. Komisi III memastikan dalam sidaknya bukan untuk menemui tahanan kasus korupsi.
"Kami tadi turut ke rumah tahanan, perlu diingat kami tidak bertemu dengan tahanan, tidak bertemu dengan tahanan. Tidak ada kepentingan kami bertemu dengan tahanan KPK," ujar Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, Selasa (7/7).
Herman menyebut dirinya dan anggota Komisi III DPR RI lainnya memantau Rutan KPK untuk melihat prosedur kunjungan keluarga. Dia mengaku, sempat diperlihatkan prosedur kunjungan selama pandemi virus corona Covid-19.
"Sehingga tadi kami dapat penjelasan dari Ketua KPK bagaimana prosedur di era pandemi ini, kunjungan dilakukan secara virtual. Kami diberikan contoh di dalam tadi. Kami juga melihat ruang tahanan itu seperti apa. Dan kami tadi sudah lihat tadi di dalamnya dan tidak bertemu dengan satu orang pun tahanan, karena itu etika," kata dia.
Herman mengatakan, selama duduk di Komisi III DPR RI dirinya tak pernah meninjau secara langsung baik Gedung Merah Putih maupun Rutan KPK. Dia menegaskan, sebagai bentuk pengawasan, dirinya dan anggota Komisi III lainnya kemudian meninjau langsung sekaligus menggelar RDP.
"Selama ini hanya lewat-lewat di depan (gedung) saja, bentuk selnya seperti apa? Sehingga kami merasa perlu untuk dalam bentuk pengawasan mengajak anggota Komisi III melihat fasilitas yang ada di KPK, kenapa? Karena fasilitas itu, anggarannya juga kami yang menyetujui. Dalam fungsi itu, kami juga ingin lihat hasilnya seperti apa," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya