Sespri Sebut Djoko Tjandra 5 Kali Serahkan Uang ke Tommy Sumardi
Merdeka.com - Gelar sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Nurmawan Fransisca selaku karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi (sespri) Djoko Tjandra.
Dalam kesaksiannya, Fransisca menceritakan soal alur penyerahan uang kepada terdakwa Tommy Sumardi sebanyak lima kali dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura melalui sosok bernama Nurdin yang juga karyawan Mulia Group.
Pertama, pada 27 April 2020, Fransisca mendapat mandat dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang senilai USD 100 ribu. Melalui sambungan telepon, Djoko Tjandra meminta agar uang tersebut diserahkan pada Nurdin.
"Saat itu, Pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," sebutnya di ruang sidang, Senin (30/11)
Kemudian, penyerahan uang kedua dilakukan pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko Tjandra saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada Fransisca, Djoko Tjandra mengutus agar berpindah tujuan menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy untuk menyerahkan uang senilai 200 Dollar Singapura kepada Tommy di sebuah ruangan rapat di bagian Bisnis Centre.
"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke Pak Tommy," jelasnya.
Selanjutnya, Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.
"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," katanya.
Lalu, Fransisca kembali diperintah oleh Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang pada Tommy Sumardi pada tanggal 29 April 2020. Dengan sistem penyerahan sama sebesar 100 ribu Dollar AS yang tersimpan di brankas dan langsung memberikannya pada Nurdin.
"Pada tanggal 29 April itu sebesar 100 ribu USD dalam pecahan seratus USD. Karena saya ada di kantor, saya ambil dari brankas. Setelah itu saya kasih ke Nurdin untuk kemudian ke Tommy," papar Fransisca.
Pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyuruh Fransisca menyerahkan uang sebesar 100 ribu Dollar AS. Terakhir, pada 22 Mei 2020, dia kembali diperintahkan menyerahkan uang sebesar 50 ribu Dollar AS.
Uang tersebut diserahkan melalui sosok Nurdin untuk dikirim ke Tommy Sumardi. Seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh Fransisca untuk kemudian dikirim kepada Djoko Tjandra melalui email.
"Tanda terima saya scan lalu kirim ke Bapak lewat email," sambungnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaBelasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDeklarasi tersebut secara resmi diterima Wakil Komandan Golf TKN Prabowo-Gibran, Agus Teddy Sumantri.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca Selengkapnya