Seorang Pengemudi Ojek Online di Bangli Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Merdeka.com - Seorang pria bernama Abdul Gafur (32) ditangkap anggota Polres Bangli, Bali, karena membuat dan mengedarkan uang palsu secara online.
"Uang yang diedarkan sekitar Rp14 juta, dari bulan November 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dihubungi, Rabu (13/1).
Pelaku memproduksi uang palsu di indekosnya, Jalan Tirta Gangga, Lingkungan Subak Aya, Kabupaten Bangli, Bali. Pelaku bekerja sebagai ojek online, karena terhimpit ekonomi maka melakukan tindak kejahatan tersebut.
Terungkapnya aksi pelaku berawal pada Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencetak uang palsu.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sejak bulan Nopember 2020 sudah mengedarkan serta mencetak uang palsu berbagai pecahan.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangli untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku membuat uang palsu menggunakan kertas HVS dengan pecahan mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Selain itu pelaku juga sempat mencoba mengedarkan uang palsu itu dengan membeli rokok ke pedagang kaki lima. Namun diketahui dan akhirnya pelaku berpura-pura dan meminta maaf dan menggantinya dengan uang asli.
Kemudian pelaku mencari pembeli lewat grup uang palsu di Facebook. Setelah ada yang berminat dikirim lewat jasa pengiriman barang. Uang palsu senilai Rp1 juta pelaku jual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
"Jadi yang beli-beli macam-macam ada yang dari Jogja, Jakarta, Jawa Timur. Rata-rata penjualannya dia itu Rp1 juta uang palsu dijual dengan harga sampai Rp200 hingga 300 ribu," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti gambar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar, gambar uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 200 lembar, 1 lembar kertas yang berisikan 3 gambar pecahan Rp50 ribu, 48 lembar kertas yang berisikan masing-masing berisikan 1 gambar pecahan Rp20 ribu, 37 lembar kertas berisi gambar pecahan Rp10 ribu, 1 lembar kertas berisi 1 gambar pecahan Rp100 ribu, 1 printer warna hitam, 1 printer warna hitam putih, 1 penggaris besi, dan sejumlah bukti lainnya.
"Dia jual secara online, jadi diumumkan dan dia masuk ke grup uang palsu. Di sana dia transaksi melalui online dan dia kirim menggunakan JNT ke tempat orang yang beli itu secara online. Pemesannya banyak sekitar itulah (puluhan)," ujar Elim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaPembobol Loker di Restoran Hotman Paris Ditangkap Polisi, Uang Rp172 Juta Hasil Curian Dipakai Bayar Utang Judi Online
Baca Selengkapnya