Seorang Pemuda di Malang Jadi Provokator Tabrak Polisi saat Balap Liar
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap DW (24), pria penghasut dan provokasi massa saat penertiban balap liar. Karena tindakan provokasi dari pelaku tersebut, seorang polisi mengalami luka-luka setelah ditabrak para pembalap liar yang tengah dirazia oleh petugas.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, DW diamankan petugas usai melakukan provokasi kepada massa pelaku balap liar. Pelaku mengajak massa untuk bertindak anarkis kepada petugas kepolisian yang sedang razia di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Ngajum, Kabupaten Malang.
"Terduga pelaku DW secara jelas dan terang menjadi provokator untuk menghasut dan melawan petugas," kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Rabu (31/5).
Wisnu menceritakan, ketika penertiban berlangsung sejumlah pelaku balap liar berbaur dengan penonton dan mencoba kabur. Karena petugas berjaga di kedua ujung jalan, membuat para pelaku balap liar tersebut hanya bisa berputar-putar mencari celah melarikan diri.
Saat itulah, DW menghasut massa untuk melawan petugas dengan berteriak kepada pengendara lain untuk menabrak petugas yang berjaga di sisi jalan. Rupanya, hasutan pria warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tersebut didengar sejumlah pengendara motor yang berupaya kabur dari lokasi razia.
Karena teriakan tersebut, remaja atas nama NA (13) menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya.
Saat berhadapan dengan petugas, NA yang diketahui warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menambah kecepatan dan menabrakkan sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarainya.
Akibatnya, seorang polisi langsung jatuh tersungkur dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Usai kejadian, DW dan NA dibawa ke Polres Malang guna menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Malang. Petugas menerapkan proses hukum terhadap kedua pelanggar tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman keterangan, akan ada proses hukum yang diterapkan sesuai perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
DW dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara NA diterapkan Pasal 212 KUHP dan pasal 274 ayat (1) dan atau pasal 282 dan atau pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini kasusnya dalam penanganan Unit PPA dan Satreskrim Polres Malang," katanya.
Wisnu menyampaikan, razia digelar setelah sebelumnya muncul keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut. Kepolisian kemudian menggelar penertiban di sepanjang Jalibar pada Jumat (26/5) malam hingga Sabtu (27/5) dini hari.
Razia yang melibatkan personel gabungan tersebut mengamankan 468 orang beserta 308 kendaraan roda dua di lokasi balap liar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru
Polisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaGunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Depok, Pelaku Juga Terlibat Dua Kasus Kejahatan Seksual
Fakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca Selengkapnya