Better experience in portrait mode.
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini

RUU MK akan Dibahas DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini

Rancangan Undang-Undang Mahkamah Kontitusi (RUU MK) akan dibahas DPR dan Pemerintah dalam Sidang Paripurna hari ini. Pembahasan ini dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR.

Sebelumnya, pembahasan RUU MK sempat ditolak oleh Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam. Pemerintah memiliki keberatan terkait aturan peralihan dan pedoman universal tentang hukum transisional.

Isi dalam revisi RUU MK dapat merugikan hakim yang menjabat. Mahfud MD menyebut Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.

Berdasarkan hasil pembahasan dan rapat, RUU MK akan dibawa ke Paripurna hari ini. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Bandar Narkoba Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi dengan Modus Ayam Jago

Bandar Narkoba Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi dengan Modus Ayam Jago

Bandar narkoba menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam jago.

Pengiriman mencurigakan tersebut termonitor melalui mesin X-Ray di Bandara Pekanbaru.

Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim dan penerima barang tersebut.

Meski pelaku belum ditangkap, narkotika tersebut harus dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Geser👉
16 Remaja Gangster Ditangkap Polisi setelah Pamer Senjata Tajam di Media Sosial

16 Remaja Gangster Ditangkap Polisi setelah Pamer Senjata Tajam di Media Sosial

Polisi berhasil menangkap 16 remaja kelompok gangster setelah mereka memamerkan senjata tajam di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan memerhatikan akun kelompok remaja tersebut.

Para remaja tersebut sebelumnya menunjukkan senjata tajam saat live Instagram dan berencana untuk melakukan tawuran di wilayah tertentu. Polisi melakukan penyisiran dan menemukan kelompok remaja yang sedang berkumpul dan minum-minuman keras.

Setelah pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa kelompok remaja tersebut beraliansi dengan 7 akun kelompok lainnya untuk melakukan tawuran dengan kelompok lawan. Polisi akan memanggil admin akun-akun terkait untuk dimintai keterangan.

16 remaja yang diamankan beserta barang bukti sajam dibawa ke polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi tawuran dan berharap para orang tua lebih berperan dalam pengawasan anak di luar rumah.

Geser👉
Ini Kata Nawawi Pomolango Soal Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Nawawi Pomolango Tanggapi Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menanggapi permohonan uji materi terkait batas usia pimpinan KPK yang diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK. Menurutnya, permohonan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi ini berangkat dari keprihatinan terkait krisis kepemimpinan yang terjadi di KPK. Mereka menginginkan terpilihnya pimpinan KPK yang berintegritas, paham dengan masalah di KPK, dan memiliki pengalaman serta keberanian untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Permohonan uji materi tersebut didasarkan pada perpaduan antara batas usia 40 tahun dalam undang-undang yang lama dan minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan. Mereka berharap individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi dalam mendukung KPK sebagai calon pimpinan.

Nawawi Pomolango menyatakan bahwa permohonan uji materi tersebut menjadi kewenangan MK. Hal ini mencerminkan upaya untuk membuat KPK lebih baik dalam melaksanakan tugasnya. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Wanita Mengaku Malaikat Marah-marah Minta Uang

Wanita Mengaku Malaikat Marah-marah Minta Uang

Seorang wanita mengaku sebagai malaikat meresahkan warga Depok dengan meminta uang sebesar satu juta rupiah dan mengancam akan merusak rumah.

Wanita tersebut memaksa meminta uang pada warga di Depok dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Ia bahkan marah-marah dan mencaci warga yang tidak memberi uang sesuai permintaan.

Zahro Qolbu, salah satu warga yang didatangi wanita itu, mengatakan bahwa ia sudah memberi uang namun wanita tersebut tetap memaksa untuk mendapatkan uang lebih banyak. Wanita itu juga mengancam akan merusak rumah Zahro karena tidak memberi uang sesuai permintaan.

Wanita tersebut sudah datang ke rumah Zahro sekitar tujuh kali dan mengaku selalu dari Pandeglang. Kejadian ini viral di media sosial dan membuat warga sekitar resah. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami

KPK Minta Bantuan Temukan Harun Masiku

KPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun Masiku.

KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK terhenti setelah penyidik menyita handphone dan catatan miliknya.

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto pada bulan depan.

Geser👉
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Kuasa hukum PT Venus Inti Perkasa (VIP) dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2025 menganggap penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian dianggap salah kamar.

Permen LHK 7/2014 sebenarnya dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, kuasa hukum PT VIP mempertanyakan bagaimana penyidik menggunakan metode perhitungan ekologis sebagai kerugian riil dalam kasus korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim negara rugi kurang lebih Rp300 triliun dalam kasus ini, dengan Rp271 triliun di antaranya merupakan kerugian ekologis. Namun, kuasa hukum PT VIP menyatakan bahwa Kejagung tidak memiliki kewenangan dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan hidup.

Kejagung menggandeng Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah. Total kerugian kerusakan lingkungan hidup dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun.

Geser👉
Asisten Hasto Trauma Dibentak Penyidik KPK

Asisten Hasto Trauma Dibentak Penyidik KPK

Asisten Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM setelah mengaku dibentak saat handphonenya dan bosnya disita.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak memungkiri laporan tersebut dan siap membuktikannya dengan mengacu pada CCTV.

Kusnadi merasa trauma oleh penyidik KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia juga melaporkan tindakan penyitaan ke Bareskrim Polri.

Kusnadi melaporkan oknum penyidik KPK atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi. Geser ke atas untuk ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi

KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi jalur kereta api.

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Tersangka menerima suap dari proyek pengadaan perkeretaapian.

KPK menemukan bukti yang cukup dan langsung menahan tersangka.

Geser👉
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Akun media sosial Pegi Setiawan menjadi salah satu alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon.

Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap kepemilikan akun Facebook milik Pegi Setiawan, yang diakui olehnya sebagai miliknya sendiri.

Kepolisian berkomitmen untuk memberikan kabar terbaru mengenai penanganan kasus ini dan akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Geser👉
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Asisten Hasto PDIP Tidak Kenal Harun Masiku

Asisten Hasto PDIP mengaku tidak kenal Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang masih buronan.

Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Harun Masiku dan membantah dugaan keterlibatannya dalam membuang handphone Harun Masiku.

Meskipun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Kusnadi akan tetap kooperatif terhadap proses hukum dan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

Kusnadi melaporkan tindakan penyitaan dokumen dan handphone oleh penyidik KPK ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut tidak diterima dan disarankan untuk mengajukan praperadilan atas penyitaan tersebut.

Geser👉
Luhut Binsar Pandjaitan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan

Luhut Binsar Pandjaitan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dianugerahi gelar Honorary Professor (Profesor Kehormatan) oleh Tsinghua University China.

Gelar tersebut diberikan atas kontribusinya dalam mempererat hubungan persahabatan antara Indonesia dan China.

Luhut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah China dan berharap persahabatan kedua negara semakin kokoh.

Luhut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan bangsa Indonesia demi mempersiapkan era Indonesia Emas 2045.

Geser👉
Viral Keluarga Diduga Disekap Polisi dalam Hotel di Medan, Begini Penjelasan Polda Sumut

Viral Keluarga Disekap Polisi di Medan

Sebuah video tentang keluarga yang diduga disekap oleh oknum polisi di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang marah karena polisi membawa anak di bawah umur saat penangkapan. Namun, Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa tindakan polisi bukanlah penyekapan melainkan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Polda Sumut menyatakan bahwa keluarga yang diduga disekap bukanlah tersangka dalam kasus produksi pil ekstasi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tidak ditemukan fakta dugaan keterlibatan suami istri tersebut. Kelima tersangka yang ditangkap terkait kasus produksi pil ekstasi adalah orang lain.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diungkap oleh polisi. Keluarga yang sempat diduga disekap telah mencabut laporan dan kasus tersebut dinyatakan selesai.

Geser👉