Sempat Buron, Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap di Surabaya
Merdeka.com - Tim Balai Gakkum Kementerian LHK menangkap DH (53), pengusaha pemodal aktivitas tambang batubara illegal di kawasan dekat ibu kota negara (IKN) baru, di Kutai Kartanegara, di Surabaya, Jawa Timur. DH kini ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara.
"Aktivitas tambang batubara ilegal itu masuk di kawasan Ring I IKN di Kutai Kartanegara," kata Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Timur Annur Rahim, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (4/11).
Rahim menerangkan, DH ditangkap di Surabaya, pada Sabtu (2/11), sekira pukul 04.00 Wita. DH dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KLHK sejak 27 September 2019. "Perannya DH ini sebagai pemodal, dan dia jadi buron kami," ujar Rahim.
Rahim menerangkan, DH ditetapkan tersangka, dan kini menjalani penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. "Kami sudah amankan bukti 1 unit ekskavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batubara," tambah Rahim.
Dijelaskan Rahim, penyidik menjerat DH dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b junto pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Dan denda paling banyak Rp10 miliar," ungkap Rahim.
Untuk diketahui, peristiwa berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara illegal di kawasan IKN pada 27 September 2019 dengan tersangka NI (36). Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal.
Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, Resmob Jatanras Polres Kediri Kota dan Resmob Jatanras Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, melakukan pencarian terhadap DH (53), di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya.
"Jadi, Sabtu (2/11) dini hari sekira jam 4 pagi, tim gabungan berhasil menangkap DH (53) yang bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian tim gabungan membawa DH, ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan," demikian Rahim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya