Selewengkan Uang Sewa Aset Pemprov Sulsel, Mantan Ketua PWI Sulsel Segera Disidang
Merdeka.com - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel dua periode 2006-2010 dan 2010-2015, Zulkifli Gani Otto menjadi tersangka kasus penyelewengan dana penyewaan aset daerah yang tidak disetor ke kas Pemprov Sulsel. Tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel melimpahkan kasus penyewaan aset daerah oleh PWI. Sudah masuk tahap dua sehingga tersangka Zulkifli Gani Otto dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani, Kamis (24/1).
Zulkifli Gani Otto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, (12/9/2017). Penyidik menemukan indikasi kerugian negara di transaksi sewa menyewa antara PWI dan sejumlah pelaku usaha yang berada di bawah atau lantai satu gedung perkantoran PWI di Jl AP Pettarani. Akibat perbuatannya itu, negara alami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Tersangka dan barang bukti sebelumnya diantar oleh penyidik ke Kejati Sulsel untuk penyelesaian administrasi. Tersangka sendiri didampingi dua pengacara, Ridwan Joni Silamma dan Faisal Silenang.
Setelah dari Kejati Sulsel, selanjutnya pelimpahan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar. Penyidik, tersangka berikut pengacaranya masuk ke ruang kasi tindak pidana khusus, Helmi Adam.
Saat jeda, tersangka Zulkifli Gani Otto yang ditemui usai salat zuhur enggan memberikan keterangan. Dia menyerahkan ke kedua pengacaranya.
Faisal Silenang mengatakan, kliennya kooperatif. Sejak pukul 07.30 WITA sudah berada di Mapolda Sulsel. Lanjut ke Kejati Sulsel pukul 13.00 WITA tadi dan saat ini di Kejari.
"Setelah melihat perkara ini, kami menilai aneh dan ajaib. Terkait aneh dan ajaibnnya akan kami buktikan di persidangan nanti. Kami tidak akan beberkan sekarang karena itu strategi kami dalam melakukan pembelaan nanti," tandas Faisal Silenang.
Setelah berjam-jam menunggu akhirnya proses administrasi pelimpahan tahap dua kasus tersebut selesai pukul 17.00 WITA. Namun tersangka tidak ditahan. Kasi Pidsus Helmi Adam enggan memberikan keterangan kepada awak media.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya