Selama 2015, Kejagung klaim selamatkan uang negara Rp 604 miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sepanjang tahun 2015 telah menyelamatkan uang negara sebanyak ratusan miliar dari tindak pidana korupsi. Selain menyelamatkan uang negara, Korps Adhyaksa mengaku telah menangani ribuan kasus dugaan korupsi.
Menurut pengakuan Jaksa Agung, M Prasetyo kasus dugaan rasuah yang ditangani ada sebanyak 1.863 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan 1.717 dalam tahap penyidikan, 2.274 dalam tahap penuntutan serta 565 sudah masuk ke tahap eksekusi.
"Untuk penyelamatan uang negara pada tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 604.461.049.374," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12).
Prasetyo menambahkan, dalam penanganan perkara korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara tuntas.
Termasuk, lanjut dia, setoran uang pengganti untuk pengembalian kerugian keuangan negara. "Adapun capaian kinerja uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 72.744.319.412. Ini salah satu prestasi yang dicapai kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya