Saksi Sebut Eddy Sindoro Minta Pemberitaan Soal Eks Sekretaris MA Diperbaiki
Merdeka.com - Kasus suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada empat saksi dihadirkan, dua di antaranya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Konsultan Public Relation (PR) PT Lumbung Sejahtera Lestari, Cyrillus Iryanto Kerong.
Dalam kesaksiannya, Cyrillus mengakui pernah diminta Eddy Sindoro memperbaiki citra negatif Nurhadi atas pemberitaan di media massa. Cyrillus merupakan mantan wartawan di salah satu media massa nasional. Dia mengaku mengenal Eddy Sindoro sejak menjadi wartawan. Setelah berhenti menjadi wartawan, Cyrillus mendirikan perusahaan.
"Ada pemberitaan sepihak tentang Mahkamah Agung, saya bantu meluruskan," kata Cyrillus dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya.
"Kalau tidak salah (pemberitaan) mengenai ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung waktu itu berlebihan beritanya, saya luruskan," sambungnya.
Saat meminta bantuan, Eddy mengatakan agar pemberitaan terkait Nurhadi diralat dan diluruskan. Atas bantuannya, Eddy membayar sebesar Rp 12 juta. Uang pembayaran diberikan oleh staf Eddy.
Selain soal pemberitaan ruang kerja, Cyrillus juga pernah diminta untuk memperbaiki citra negatif Nurhadi berkaitan pemberitaan soal pembagian suvenir iPod pada perkawinan anak Nurhadi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Cyrillus dibayar Rp 16 juta. Selain itu, dia juga pernah diminta membersihkan citra Nurhadi dalam kasus korupsi yang menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno dengan bayaran Rp 20 juta.
Cyrillus menyampaikan konsultan perusahaannya sering digunakan Lippo Group untuk memperkenalkan produk terbarunya ke media massa. "Ketika melaunching suatu produk atau pembukaan kantor, atau launching perusahaan baru," ujarnya.
Eddy Sindoro sebelumnya didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diduga diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Suap tersebut antara lain sebesar Rp 100 juta agar Edy Nasution menunda aanmaning (peringatan dari pengadilan kepada pihak yang berperkara) PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Uang tersebut diberikan melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto Supeno. Eddy Sindoro juga didakwa menyuap Edy Nasution sebesar Rp 50 juta dan USD 50.000. Uang suap itu terkait permintaan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSalah satu lagu yang membuat dirinya populer tahun 90-an adalah "Biarlah Sendiri" ciptaan Rinto Harahap.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jualan bakso sejak dua bulan lalu, Sidik Eduard amat bersyukur karena bisnisnya berkembang pesat.
Baca SelengkapnyaSiapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaAldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaBilly Syahputra mengaku tak kuat dengan komentar miring tentangnya. Ia pun sempat mengaku akan berhenti jadi artis Billy memilih jualan seblak.
Baca SelengkapnyaKepada mereka, Edmund menyebutkan Pancasila dari sila ke 1 sampai 5.
Baca SelengkapnyaWiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.
Baca Selengkapnya