Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui antarkan uang suap SKRT dari Anggoro ke Komisi IV

Saksi akui antarkan uang suap SKRT dari Anggoro ke Komisi IV Sidang Anggoro Widjojo. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Sekretariat Komisi IV pada 2005 sampai 2008, Tri Budi Utami, mengakui pernah menerima dan mengantarkan uang dari David Angkawijaya, anak dari terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008, Anggoro Widjojo. Tetapi, dia berdalih tidak tahu barang titipan itu berisi uang.

Tri saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian di Sekretariat Jenderal DPR. Dia mengaku baru tahu isi tas itu uang saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, saat itu Ketua Komisi IV DPR 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, hanya memintanya menerima titipan.

"Saya pernah diperintahkan Pak Yusuf waktu sedang rapat. 'Ibu naik ke atas karena ada orang saya yang mau menyerahkan barang taruh saja di bawah meja saya.' Setelah di pemeriksaan baru tahu isinya uang," kata Tri saat bersaksi dalam sidang Anggoro Widjojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5).

Tri mengatakan, sang kurir mengaku bernama David. David menyerahkan tas karton (paper bag) yang tidak dia ketahui isinya. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati apakah dia juga menyerahkan uang itu kepada orang selain Yusuf, Tri menyangkalnya.

"Tidak yang mulia. Waktu itu saya tanya namanya David. Setelah saya terima, lalu saya taruh di bawah meja Yusuf. Itu tanggal 27," ujar Tri.

Di dalam surat dakwaan Anggoro disebutkan, dia menjanjikan sejumlah uang jika Yusuf berhasil meloloskan anggaran. Pada 16 Juli 2007, Yusuf pun mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Lembar pengesahan diteken oleh MS Kaban, selaku Menteri Kehutanan saat itu.

Karena Yusuf berhasil meloloskan anggaran, Anggoro lantas menepati janji. Dia memberikan sejumlah uang kepada Yusuf yang diantar oleh anaknya, David Angka Wijaya, melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Suswono (sekarang Menteri Pertanian sebesar Rp 50 juta), Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro. Uang itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Fachri Andi Laluasa (SGD 30 ribu), Azwar Chesputra (SGD 5 ribu), Hilman Indra (SGD 140 ribu), Muchtaruddin (SGD 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis

Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).

Baca Selengkapnya
Tragis dan Memilukan, Pengamen Keterbelakangan Mental Dipukuli  dan Uangnya Dirampas Orang Tak Dikenal
Tragis dan Memilukan, Pengamen Keterbelakangan Mental Dipukuli dan Uangnya Dirampas Orang Tak Dikenal

Sebanyak dua orang tega menghajarnya hingga merampas uang milik pengamen bernama Iwan itu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya