Saksi Ahli Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Romahurmuziy
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Mahfud Mulyadi dalam persidangan praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan Romahurmuziy. Dalam persidangan, dia berpendapat KPK tetap punya wewenang untuk menangani perkara korupsi walaupun poin-poin dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak semua terpenuhi.
Hal ini disampaikan Mulyadi saat biro hukum KPK menanyakan terkait kewenangan KPK melakukan penanganan perkara sesuai diatur Pasal 11 UU KPK. Biro hukum KPK meminta pendapat ahli bila salah satu unsur di pasal tersebut belum terpenuhi apa KPK tetap berwenang menangani perkara.
"Dalam Pasal 11 itu bila ada dugaan tindak pidana korupsi hanya memenuhi poin a dan poin c tidak terpenuhi. Apakah dalam posisi demikian KPK punya kewenangan menangani perkara itu?" tanya Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5).
"Pasal 11 itu sebenarnya dia antara a dan b, c prinsipnya alternatif. 'Koma' yang ada diberbagai pasal khususnya di hukum pidana itu koma dibaca atau jadi prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa komulasi atau alternatif," jawab Mulyadi.
"Sehingga bila terjadi tindak pidana itu juga dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam konteks itu juga putusan MK itu tentunya ada perhatian masyarakat maka menurut saya KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan tindak pidana," sambungnya.
Selain itu, biro hukum KPK kembali menanyakan perihal kerugian negara. Mulyadi menegaskan, poin-poin itu hanya alternatif bila salah satu terpenuhi KPK memiliki kewenangan menangani suatu perkara korupsi.
"Sehingga logika hukumnya tetap alternatif salah satu terkategori (terpenuhi) maka dia bisa masuk wilayah kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Mulyadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya