Saksi ahli nilai KPK rampas hak Setnov usai absen di praperadilan pertama
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Setnov membawa ahli pidana dan tata negara.
Dalam persidangan, salah satu saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menjelaskan, sidang dakwaan dan sidang praperadilan merupakan dua hal yang berbeda. Sidang dakwaan adalah menguji pokok perkara sedangkan praperadilan menguji proses penyidikan sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Mudzakir pun menilai semestinya sidang praperadilan harus diutamakan dibanding sidang dakwaan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) tak hadir pada sidang perdana yang dijadwalkan Kamis (30/11) lalu.
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Mudzakir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
Mudzakir menambahkan, absennya KPK pada sidang perdana praperadilan telah merampas hak pemohon yakni Setya Novanto.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu," ujarnya.
Diketahui, KPK tak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11). KPK kemudian mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK meminta penundaan sidang minimal tiga pekan ke depan. Permohonan KPK dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Kusno yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Jadi termohon kirim surat dan minta sidang ditunda selama minimal tiga Minggu," kata Hakim Kusno saat membacakan surat dari KPK di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (30/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya