Saksi ahli Jero minta JPU jangan hukum terdakwa karena pembalasan
Merdeka.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali mengikuti sidang kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan. Ahli hukum pidana Universitas Parahiyangan, Jizman Samosir, dihadirkan.
Dalam persidangan, Jizman menjelaskan tentang filosofi hukum yang menjelaskan tentang tuntutan untuk terdakwa yang diberikan JPU KPK. Menurutnya, JPU KPK jangan menuntut terdakwa dengan rasa untuk balas dendam.
"Itu kebiasaan kalau tuntutan jaksa kurang dari segitu, jangan ada kepuasan menunggu hukum orang tinggi. Maka pertanyaannya perlu menghukum tinggi orang ya hukum lah, tapi jangan berniat untuk pembalasan," kata Jizman ketika di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1).
Biasanya, ketidakpuasan itu berawal dari perbedaan tuntutan. Misalnya, dalam sebuah persidangan JPU menuntut terdakwa 10 tahun dan ternyata hasilnya vonis hakim lebih rendah.
"Filosofi hukum di buku saya yang dalam kejaksaan satu payung hukum, itu harus rencana penuntutan. Contoh kalau jaksa nuntut 10 tahun dan kemungkinan hakim menuntut 4 tahun. Lalu pasti terdakwa yang dituntut banding," terangnya.
Diketahui hari ini sidang diagendakan mendatangkan dua saksi dari pihak Jero. Saksi pertama yaitu Ahli hukum administrasi dari Universitas Padjajaran,I Gede Panca Astawa.
Jero Wacik merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri. Jero menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnya