RUU Penyiaran, Pemerintah jamin tak urusi konten program media
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin tidak akan mengurusi konten dalam program penyiaran.
Demikian diungkapkan Staf ahli Menkominfo bidang hukum Hendri Subiakto. Hendri menambahkan pemerintah tidak akan menguasai frekuensi melainkan mengaturnya dalam sebuah payung hukum.
"Kalau Indonesia bukan negara berlandaskan UUD 45, kita bisa contoh Amerika yang dimana swasta bebas menguasi frekuensi penyiaran, tapi kita tidak bisa kan ada pasal yang menyatakan bumi air dan semua sember daya itu dikuasi negara, yang menentukan kebebasan itu kan kontenya dari media nya bukan dari negara," ujar Hendri dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/6).
"Pemerintah tidak akan menguasai frekuensi tapi meregulasi, TVRI itu bukan milik pemerintah itu milik publik, dan pemerintah itu cuma regulator, pemerintah tidak akan mengurusi konten," tegasnya.
Sementara itu, Hendri berdalih RUU Penyiaran bukan usukan dari pemerintah. Melainkan anggota dewan yang mengusulkan setelah melihat perkembangan penyiaran didunia yang mana telah beralih dari analog menjadi digital (Analog Swicth Of).
"RUU ini bukan inisiatif pemerintah tapi DPR, dan punya kaitan erat dengan analog switch off, negara-negara yang lain sudah switch off, dulu kita sudah buat road map untuk switch off tapi kita kalah di pengadilan MA."
Lebih jauh, Hendri menegaskan apapun hasil dari Revisi Undang-undang tersebut, menurut dia pemerintah wajib mendapatkan digital defiden untuk memgembangkan komunikasi masa depan.
"Pemerintah intinya harus punya digital defiden, yang mana frekuensi yang ditigalkan itu dikembangkan untuk komunikasi masa depan," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca Selengkapnya