Rumah elite di Semarang disulap jadi pabrik pengoplosan gas elpiji
Merdeka.com - Petugas Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang menggerebek rumah yang digunakan untuk produksi tabung gas elpiji suntikan, di Kawasan Perumahan Elite Puri Anjasmara Blok A5, No. 16, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (13/8). Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatrekrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiharto ini berhasil menangkap pemilik rumah, Yogi Kristaniscaya (36) ketika sedang tidur.
Selain pemilik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 tabung gas 12 kg bahan jadi dan 29 tabung gas 12 kg belum jadi atau kosong. Kemudian 160 tabung gas tiga kg untuk bahan atau isi. Selain itu petugas juga mengamankan ratusan buah segel plastik palsu dan segel asli yang sudah dirusak.
"Karena ada informasi kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di pasaran kami gerebek. Kemudian kita lakukan penyelidikan selama sebulan. Disinyalir tempat ini menjadi salah satu penyebabnya," ungkap Sugiharto ke wartawan di lokasi.
Sugiharto menjelaskan modus yang dilakukan pelaku Yogi yaitu dengan cara mengalihkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram dengan alat yang dibuatnya sendiri. "Untuk satu tabung gas 12 kg, dibutuhkan tiga tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, pengalihannya menggunakan metode suntik," jelasnya.
Sugiharto menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga sudah mendata semua toko, di mana pelaku mengirimkan gas suntik produksinya. "Setelah kita data, akan segera kami lakukan penyitaan, sebab ini termasuk tindak pidana melawan hukum yang betul-betul bersifat ilegal," tambahnya.
Pelaku Yogi Kristaniscaya (36) saat dimintai keterangan polisi di TKP mengaku jika usahanya ini sudah berjalan selama satu setengah bulan lebih. "Setiap hari saya bisa kirim lebih dari 100 tabung gas elpiji 12 kg, atau berdasarkan pesanan. Setiap satu buah tabung gas elpiji 12 kg bisa untung mencapai Rp 70 ribu, ini cuma dikirimkan di daerah Semarang," akunya.
Yogi menambahkan, dalam proses produksinya, setiap hari mereka bisa menghasilkan 150 tabung gas ukuran 12 kg. Sehingga setiap harinya mereka bisa mendatangkan 500 buah gas melon atau gas elpiji ukuran tiga kilogram. "Setelah disuntik atau dialihkan, kita beri label sendiri, kemudian kita distribusikan, dan dijual seharga 140 ribu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Yogi akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 26 ayat 8 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaPara tetangga gotong royong ambil air untuk memadamkan api. Dalam waktu setengah jam api sudah dipadamkan.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sumur dapat memiliki berbagai ukuran dan bentuk tergantung pada tujuan dan metode pembuatannya.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaMerauke memiliki potensi pertanian yang besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri khususnya di Indonesia bagian timur.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca Selengkapnya