Rizky Febian Siap Kembalikan Rp400 Juta Hasil Jual Minuman yang Dibeli Doni Salmanan
Merdeka.com - Musisi Rizky Febian menyatakan siap apabila penyidik Bareskrim Polri meminta uang Rp400 juta yang sempat diberikan tersangka Doni Salmanan untuk dikembalikan. Demikian disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
"Kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik. Sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan semua oleh penyidik, Rp400 juta (nominal). Kita siap," kata Ramzy.
Meski demikian, Ramzy menyampaikan selama menjalani pemeriksaan dengan 19 pertanyaan penyidik belum menyinggung perihal uang Rp400 juta. Yang diketahui diterima Rizky usai menjual minuman racikan kepada Doni Salmanan.
"Kita sudah menjelaskan semua tidak ada istilah pengembalian (dalam pemeriksaan)," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rizky turut menjelaskan uang yang diterimanya dari hasil menjual minuman tersebut. Nyatanya, telah didonasikan ke beberapa yayasan.
"Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya sudah ke mana-kemana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ujarnya.
Pelantun lagu Kesempurnaan itu mengaku jika tidak tahu menahu ihwal sumber uang yang didapat Doni Salmanan hingga berujung ke proses hukum. Menurutnya, kasus ini akan menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati.
"Waktu itu saya tidak tahu menahu juga kan, maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," ujarnya.
"Ya kaget (sampai diperiksa). Tetapi kan kalau saya sebagai masyarakat yang baik ketika ada panggilan seperti ini harus tetap kooperatif dan mengikuti," lanjutnya.
Untuk perkara ini, penyidik tengah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menelusuri aliran dana Tersangka Doni Salmanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi ilegal aplikasi Quotex.
Doni pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara yang dilaksanakan di kediaman Sule ini digelar tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Baca SelengkapnyaRizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaRizky Febian merupakan anak dari pelawak terkenal Sule, yang mengalami masa kecil yang penuh tantangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBocah malang bernama Raihan itu menderita gagal ginjal. Kini ia rutin melakukan pengobatan rawat jalan.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaRizky Febian yang berulang tahun pada 25 Februari 2024 mendapat kejutan istimewa dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaBeberapa makanan dan minuman yang berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan buah durian.
Baca Selengkapnya