Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Jalani Sidang Vonis Perkara RS Ummi 24 Juni 2021

Rizieq Syihab Jalani Sidang Vonis Perkara RS Ummi 24 Juni 2021 Sidang Rizieq Cs. Antara

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi terhadap terdakwa Rizieq Syihab dan kawan-kawan pada 24 Juni 2021, pekan depan. Dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup," ujar hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (17/6).

Sementara ditemui usai persidangan, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap agar nantinya hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq. Dia optimis kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

"Kami berdoa hakim dilembutkan hatinya, serta diberi petunjuk agar menjatuhkan vonis yang tidak zalim ke terdakwa. (Harapan) seperti yang kita minta, kita minta bebas murni karena beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta proses sidang yang kita jalani," kata Azis.

Perlu diketahui jika para terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223 bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum pada sidang Kamis (17/6) kemarin.

Dalam salah satu dupliknya, Rizieq menanggapi saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No.4/Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, Rizieq mengaku saat dirinya kembali diperiksa pada 15 Januari 2021 dan dijadikan tersangka terdapat pasal selundupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan primair.

"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru dijadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyelundupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, sehingga Rizieq menilai jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dikenakan sanksi administrasi.

"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidana Kasus Protokol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap di kemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.

Atas hal itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan. Sehingga usai dibacakan tuntutan, maka agenda selanjutnya dilanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (10/5) pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq bersama dua terdakwa lainnya telah didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November lalu. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.

Hingga pada akhirnya, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus
Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus

Habib Rizieq dan Syarifah Mona memiliki selisih usia cukup jauh, yaitu 27 tahun.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat

Setelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Habib Rizieq Dukung Anies Baswedan? Kuasa Hukum: Tunggu Resminya
Habib Rizieq Dukung Anies Baswedan? Kuasa Hukum: Tunggu Resminya

Hingga saat ini Rizieq Shihab belum menyatakan dukungan untuk salah satu capres-cawapres

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa
Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa

Rizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.

Baca Selengkapnya