Revisi UU Terorisme, sampai in kracht tersangka teroris bisa ditahan 770 hari
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme sudah hampir rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR dengan pemerintah. Salah satu yang sudah rampung dibahas adalah masa tahanan bagi para terduga teroris.
Dalam revisi kali ini, tahanan bisa ditahan selama tujuh hari sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme. Setelah tujuh hari, aparat bisa mengajukan penambahan masa tahanan menjadi 14 hari.
"Itu saya kira semua sudah tahu tadi sudah disebut oleh Pak Nasir (Djamil), berupa misalnya perpanjangan waktu penangkapan dari yang sekarang tujuh hari menjadi 14 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi," kata Anggota Pansus Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
"Jadi totalnya terduga teroris untuk sampai ditetapkan sebagai tersangka teroris, itu bisa ditangkap 14 hari bahkan bisa kemudian bisa 21 hari," lanjutnya.
Arsul menjelaskan, di revisi Undang-Undang, masa tahanan tersangka terduga teroris sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) mencapai 770 hari. Masa tahanan itu, kata dia, lebih lama dibandingkan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tetapi kalau di UU terorisme itu karena jangka waktu penangkapannya panjang dan juga memang ada jangka waktu kewenangan penyidik di perpanjang itu totalnya 770 hari," ungkapnya.
Arsul menambahkan, setelah mendapat putusan yang bersifat in kracht, masa tahanan terpidana teroris tersebut dipotong selama 770 hari masa proses pemeriksaan dan peradilan.
"Jadi seorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme ini dan dari mulai dia ditangkap sampai dia mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap kemudian sampai ke Mahkamah Agung itu dia akan ditahan paling tidak 770 hari itu. Tentu ini akan mengurangi masa hukumannya kalau dia nanti divonis berapa tahun," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaDi Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya