Revisi UU KPK ditunda, Jokowi dinilai lamban dan ragu-ragu
Merdeka.com - Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lamban dalam mengeluarkan sikap terkait pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan hasil keputusan Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Sekalipun cukup melegakan tetapi terasa sangat lamban. Sejatinya, sejak mulai ramai diperbincangkan materi revisi yang berpotensi akan membunuh KPK, sejak itu presiden sudah memberi sinyal kuat akan menarik diri dari pembahasan," kata Ray melalui pesan teks, Selasa (23/2).
Ray mengatakan dengan ditundanya pembahasan revisi menandakan saat ini Presiden tengah ragu. Hal ini, menurutnya, bisa dilihat dari dua menteri yang mengatakan Presiden siap jalani revisi Undang-Undang KPK, namun saat rapat konsultasi kemarin, Senin (22/2) justru malah sebaliknya.
"Menko Polhukam dan Menkum HAM yang berbicara seolah Presiden dalam posisi siap untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR dengan versi seperti sekarang ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap mengenai revisi Undang-Undang KPK. Meski tak menolak, Jokowi hanya ingin revisi UU KPK ditunda tanpa batas waktu.
Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan KPK dan DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya